Jakarta(Beradoknews.Com) – Kuasa hukum eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Andi Ahmad Nur Darwin, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Pernyataan tersebut disampaikan Andi setelah kliennya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Namun, dalam putusan itu, majelis hakim juga tidak membebankan Riza untuk membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Selasa (31/12/2024)
Andi menyebutkan bahwa dalam persidangan, fakta yang terungkap tidak membuktikan bahwa Riza menerima uang sebesar Rp 986,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, hal ini penting bagi reputasi kliennya, yang selama ini diklaim hanya berupaya meningkatkan produksi PT Timah Tbk sambil tetap memberikan ruang bagi penghasilan masyarakat sekitar melalui penambangan timah.
“Dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” kata Andi.
Selama persidangan, terungkap bahwa PT Timah menghadapi kesulitan produksi akibat bijih timah yang diambil oleh penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Bijih tersebut dijual ke perusahaan smelter swasta yang menjadi kompetitor PT Timah.
Dalam kondisi ini, Riza sebagai Direktur Utama PT Timah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan perusahaan membeli bijih timah dari pihak yang mengumpulkan bijih tersebut dari penambang ilegal.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan produksi dan memitigasi kerugian akibat aktivitas penambang ilegal.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan bahwa Riza dan Emil Ermindra, eks Direktur Keuangan PT Timah, tidak terbukti memperkaya diri mereka melalui transaksi pembelian bijih timah yang diduga melibatkan CV Salsabila Utama, sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim pun tidak sependapat dengan jaksa yang menganggap mereka diperkaya sebesar Rp 986 miliar. Sebagai hasilnya, majelis hakim memutuskan bahwa Riza dan Emil tidak perlu membayar uang pengganti yang sebelumnya dituntutkan oleh jaksa penuntut umum.
Putusan ini mengundang perhatian, terutama terkait dengan kesimpulan hakim yang tidak membebankan uang pengganti meskipun terdapat kerugian negara yang diakibatkan oleh kebijakan yang dikeluarkan Riza.
Hal ini menjadi bahan diskusi dalam kalangan pengamat hukum dan masyarakat, mengingat kasus ini melibatkan perusahaan milik negara dengan sektor yang sangat strategis. (Sandy Batman/KBO Babel)