Kegiatan penambangan timah diduga ilegal kembali menghancurkan Lokasi hutan lindung di wilayah Pal 6 yang dilakukan diduga oleh CV.RMS sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah tersebut,Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat,Selasa (20/mei/2025).

Dari sumber masyarakat setempat media beradoknews.com menggali informasi Sejumlah ponton isap produksi (PIP) terlihat mengobrak-abrik area lahan hutan lindung di wilayah Pal 6 ada beberapa (PIP) yang beroperasi yang melebihi batas juga tidak sesuai SOP CV tersebut menggarap sudah memasuki wilayah hutan lindung.

Aktivitas tambang tersebut berada dibawah naungan CV.RMS diduga bermitra kepada PT.Timah tetapi mereka bekerja diluar IUP PT Timah,Dugaan SPK hanya menjadi tameng.

Salah satu masyarakat waktu ditemui oleh media beradoknews.com“kalau ilegal sih enggak,mereka ada SPK tetapi mereka kerja di wilayah tersebut,dibawah naungan CV.RMS,disitu bekerja sekitar puluhan unit,” ucap M X ( Nama Samaran ) warga sekitar,selasa (20/mei/25).

Dengan adanya kegiatan CV tersebut hari ini warga masyarakat Bapak-bapak dan Ibu-ibu pal 6 melakukan unjuk rasa kepada CV.RMS agar menghentikan kegiatan penambangan di wilayah hutan lindung area pal 6 tersebut.

Dalam orasinya Hal senada pun dikatakan warga masyarakat pal 6 waktu unjuk rasa sebut saja Jamedin,ia mengatakan warga masyarakat pal 6 tidak setuju dengan adanya kegiatan penambangan di wilayah.

“kalau ada masyarakat pal 6 yang terlibat mendukung mau kerja disitu,akan langsung diamankan ungkap Jamedin,jadi masyarakat pal 6 tidak berani bekerja kecuali oknum anggota CV Tersebut rombongan mereka lah yang bekerja bang,”ungkap Jamedin.

Sementara berita ini dinaikan media beradoknews akan berusaha mengkonfirmasi ke pihak CV.RMS melalui via whatsapp,

Sementara itu Kapolres Bangka Barat,AKBP Pradana Aditya.SH,SIK akan berusaha dikonfirmasikan awak media beradoknews.com,mengenai adalah kegiatan penambangan (PIP) di wilayah pal 6 karena dalam wilayah teritorial hukum yang kapolres pimpin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *