Bangka Belitung – Dalam negara hukum, setiap sengketa memiliki jalur, batas, dan titik akhir yang jelas. Ketika seluruh mekanisme itu telah ditempuh secara sah—dari lembaga awal hingga tingkat kasasi—maka hasil akhirnya bukan lagi sekadar pendapat, melainkan kebenaran hukum yang mengikat. Di sinilah persoalan menjadi terang: ketika sebuah perkara telah inkracht, memperdebatkannya kembali bukan lagi bagian dari upaya hukum, melainkan cerminan sikap yang sulit dipahami secara rasional.

Apa yang ditunjukkan oleh saudara Edi Irawan dalam polemik sengketa informasi ini justru memperlihatkan pergeseran dari kerangka berpikir hukum menuju wilayah subjektivitas yang problematik. Alih-alih menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan utama, ia memilih membangun narasi opini yang seolah-olah menegasikan seluruh proses panjang yang telah dilalui. Padahal, fakta hukumnya jelas: sengketa tersebut telah diperiksa, diuji, dan diputus hingga tingkat tertinggi, dan seluruh dalil yang diajukan tidak dikabulkan.

Di titik ini, publik patut bertanya: apakah ini masih soal mencari keadilan, atau sekadar ketidakmauan menerima kenyataan hukum?

Mengangkat kembali isu yang sama melalui ruang opini publik, tanpa menghadirkan dasar hukum baru, bukan hanya tidak produktif, tetapi juga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat. Opini semacam ini cenderung menyederhanakan persoalan kompleks menjadi seolah-olah terdapat ketidakadilan, padahal seluruh mekanisme telah berjalan sesuai koridor hukum.

Lebih jauh lagi, cara pandang yang terus mempersoalkan aspek administratif—seperti penerbitan akta register sengketa—tanpa mengakui bahwa hal tersebut telah diuji dalam proses peradilan, menunjukkan adanya kegagalan memahami hirarki dan finalitas putusan hukum. Dalam logika hukum, apa yang telah diuji dan diputus tidak dapat diperdebatkan kembali hanya berdasarkan persepsi pribadi.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya: kritik yang dibangun tidak lagi berangkat dari kerangka hukum, melainkan dari subjektivitas yang cenderung keras kepala. Bahkan, jika ditarik lebih jauh, sikap semacam ini mencerminkan kedunguan dalam membaca realitas hukum—yakni ketidakmampuan membedakan antara ruang opini dan ruang yuridis yang telah final.

Hal yang sama terlihat dalam penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman sebagai dasar legitimasi kritik. Padahal, secara kelembagaan, Ombudsman berfungsi dalam ranah administratif dan memberikan rekomendasi korektif, bukan putusan yang membatalkan proses hukum. Mengaburkan batas ini bukan hanya keliru, tetapi juga menunjukkan ketidakcermatan dalam memahami sistem ketatanegaraan.

Dalam konteks ini, kritik yang disampaikan kehilangan bobotnya sebagai kritik konstruktif. Ia berubah menjadi opini yang tidak hanya lemah secara argumentasi hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang telah bekerja sesuai mandat undang-undang.

Lebih ironis lagi, dinamika persidangan sebelumnya juga menunjukkan bahwa tidak semua proses dijalani dengan sikap kooperatif. Ini menjadi catatan penting, karena dalam negara hukum, setiap pihak tidak hanya berhak mengajukan keberatan, tetapi juga berkewajiban menghormati mekanisme dan etika yang berlaku. Tanpa itu, klaim atas keadilan menjadi kontradiktif.

Pada akhirnya, negara hukum tidak dibangun di atas opini, melainkan pada putusan yang sah dan mengikat. Ketika putusan itu telah final, maka menghormatinya adalah bentuk kedewasaan hukum. Sebaliknya, terus mempersoalkannya tanpa dasar baru hanya akan menempatkan seseorang pada posisi yang sulit dipertahankan—baik secara logika maupun integritas.

Perbedaan pendapat tentu sah, tetapi ketika ia menabrak batas finalitas hukum, maka ia tidak lagi menjadi wacana yang sehat. Ia berubah menjadi sekadar gema subjektivitas yang berulang—keras, namun hampa secara substansi. (Beradoknews.com KBOBABEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *