Jakarta –
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu poin krusial adalah penguatan asas diferensiasi fungsional yang menempatkan penuntut umum sebagai pengendali kualitas penanganan perkara.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai asas tersebut menegaskan posisi jaksa sebagai Quality Control (QC) dalam proses penegakan hukum pidana.

“Jika berkas perkara dari penyidikan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi menjaga marwah keadilan,” kata Azmi saat dikonfirmasi, Jumat (2/1/2026).

Menurut Azmi, KUHAP 2025 meluruskan peran penuntut umum agar bertindak objektif dan profesional. Jaksa tidak lagi dapat berlindung di balik alasan perintah atasan. Dengan fungsi QC tersebut, jaksa peneliti bertanggung jawab penuh secara intelektual dan hukum ketika menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Apabila jaksa kalah dalam praperadilan akibat kesalahan prosedural, hal itu menjadi catatan serius terhadap integritas dan profesionalitasnya.

“Itu bukan lagi kesalahan institusi, melainkan rapor merah personal yang berimplikasi pada etik dan bahkan pidana,” tegas Azmi.

Akhiri Praktik ‘P-19 Abadi’
KUHAP baru juga mengakhiri praktik berkas perkara bolak-balik tanpa kejelasan atau yang dikenal dengan istilah “P-19 abadi”. Solusi yang dihadirkan UU 20/2025 adalah gelar perkara bersama antara penyidik dan penuntut umum dengan batas waktu yang terukur.

Perbedaan pandangan terkait kelengkapan berkas atau unsur pidana dapat dibahas secara terbuka dan setara dalam satu forum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 62 ayat (2), (5), dan (6) UU 20/2025.

“Sejak berkas diserahkan penyidik, keputusan sepenuhnya berada di tangan jaksa apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan. Jaksa kini aktif dan strategis, bukan pasif menunggu di persidangan,” jelas Azmi.

Dominus Litis Dipertegas
KUHAP 2025 menegaskan sistem peradilan pidana terpadu dengan memperkuat asas dominus litis, di mana jaksa bertindak sebagai pengendali perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan sebelum dan sesudah penyidikan, serta wajib dituangkan dalam berita acara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 59 KUHAP.

“Koordinasi dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung,” ujar Azmi.
Sorotan Hilangnya Hakim Pemeriksa Pendahuluan
Sementara itu, akademisi Universitas Pancasila Rocky Marbun menyoroti hilangnya konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) dalam KUHAP baru. Padahal, konsep tersebut sempat muncul dalam draf RUU KUHAP periode 2012–2015 sebagai bentuk pengawasan awal terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Rocky menilai penghapusan HPP mengindikasikan adanya kompromi politik hukum. Ia menyebut sebagian aparat penegak hukum menolak HPP dengan alasan beban kerja dan kondisi geografis, yang justru menunjukkan keengganan untuk dibatasi kewenangannya.

“Padahal tren hukum modern secara global justru membatasi kewenangan aparat agar tidak sewenang-wenang,” kata Rocky dalam diskusi bertajuk Tantangan, Peluang, dan Arah Reformasi Hukum Acara Pidana, Kamis (18/12/2025).

Rocky juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menilai praperadilan selama ini terjebak pada formalitas administratif dan hanya memeriksa peristiwa setelah terjadi (post factum), sehingga keadilan substantif sulit dicapai.

(Beradoknews.com KBOBABEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *