PANGKALPINANG — Firma Hukum Hangga yang mewakili dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes, resmi mengajukan permohonan pemeriksaan ulang perkara dugaan maladministrasi medis yang menjerat kliennya. Permohonan ini ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) demi “menempuh supremasi hukum, objektif dan transparan” dalam penanganan kasus. Kamis (14/8/2025)

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga advokat, yakni Hangga Oktafandany, S.H., Andi Surya Teja, S.H., M.H., dan Purnomo, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-LP/25 tanggal 16 Juli 2025. Mereka bertindak untuk dan atas nama dr. Ratna yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 12 Desember 2024, jo. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/35/VI/RES.5/2025.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Hangga Ofandany SH saat ditemui di salah satu kafe di kawasan Sarinah Jakarta, usai menyampaikan surat laporan pengaduan kepada Kemenkes RI terkait dugaan mal administrasi dan kriminalisasi terhadap kliennya dr Ratna Setia Asih Sp.A yang dituduh telah melakukan maladministrasi membuat seorang anak alm Aldo meninggal dunia.

Kronologi Perawatan Pasien

Kasus ini berawal dari pelayanan medis terhadap pasien anak alm. Aldo Ramadani (10). Berdasarkan informasi yang dihimpun kuasa hukum:

26 November 2024: Pasien mengalami demam.

27 November 2024: Berobat ke dr. Fuji.

29 November 2024: Berobat ke dr. Novi.

30 November 2024: Kembali ke dr. Fuji, dilakukan pemeriksaan darah, namun hasil tes tidak dijelaskan. Pasien dianjurkan ke rumah sakit.

Pasien tiba di IGD RSUD Depati Hamzah pada 30 November pukul 14.00 WIB dan diperiksa oleh dr. M. Basri. Mulut dan kaki pasien membiru dan bengkak. Pukul 14.20 WIB, dr. Ratna memberikan instruksi medis, dan pukul 17.59 WIB ia menyarankan konsultasi serta rawat bersama dokter spesialis jantung, dr. Kuncoro Bayu, Sp.JP.

Pukul 19.12 WIB, dr. Kuncoro mendiagnosis pasien mengalami Total AV Block dan meminta pelaporan setiap 30 menit. Serangkaian komunikasi medis berlanjut hingga dini hari 1 Desember 2024, melibatkan dr. Aditya dan dr. Indria yang juga menangani pasien.

Pada 1 Desember 2024 pukul 11.40 WIB, dr. Indria bersama perawat melakukan RJP atas persetujuan ayah pasien. Pukul 11.57 WIB, dr. Aditya menyatakan pasien meninggal dunia.

Semua Dokter Berperan, Hanya Satu Jadi Tersangka

Kuasa hukum menegaskan, dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., dr. Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP, M.Kes., FIHA., dr. Muhammad Basri, dr. Aditya Fresno Dwi Wardhana, dan dr. Indria Savitri secara bersama–sama telah melakukan upaya pelayanan kesehatan yang terbaik untuk pasien berdasarkan pada keilmuan masing–masing.

Mereka menambahkan, “Lap–lap tenaga kesehatan secara silih berganti dan intens memberikan advice dan/atau instruksi upaya pengobatan pasien.”

Namun, dari tujuh tenaga kesehatan yang terlibat — termasuk dr. Fuji dan dr. Novi — hanya dr. Ratna yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangka melanggar Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis atau kesehatan yang lalai hingga menyebabkan luka berat atau kematian.

Tuntutan Otopsi dan Pemeriksaan Menyeluruh

Kuasa hukum meminta Polda Babel melakukan pemeriksaan ulang perkara, dan memeriksa ke (7) tujuh orang tenaga kesehatan tersebut yang memiliki kedudukan hukum yang sama untuk dapat diduga melakukan perbuatan yang sama dengan tersangka.

Selain itu, mereka menuntut dilakukan otopsi terhadap jenazah pasien.

“Kami mohon perkenan bapak dilakukan otopsi terhadap mayit pasien guna diketemukan jejak luka agar terpenuhi perbuatan materil tersangka dan/atau (7) tujuh orang dokter dimaksud,” jelas Angga.

Permintaan otopsi ini mengacu pada Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk meminta pemeriksaan otopsi jika ada dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian.

Landasan Hukum yang Diajukan

Kuasa hukum mengutip secara lengkap Pasal 440 UU Kesehatan. Ayat (1) berbunyi:

“Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).”

Ayat (2) menyatakan:

“Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Menurut mereka, unsur kealpaan yang mengakibatkan kematian hanya bisa dibuktikan jika semua pihak yang menangani pasien diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya satu orang dokter.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kepulauan Bangka Belitung belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan ini.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kelalaian medis, transparansi proses hukum, dan nasib tenaga kesehatan yang bekerja di bawah tekanan situasi darurat. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *