Jakarta(Beradoknews.Com) – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menyoroti pelaporan terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, yang bertindak sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah 2015-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Selasa (21/1/2025).
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/1/2025), Pujiyono menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak pelaporan ini terhadap harmonisasi penegakan hukum.
“Coba bayangkan kalau keterangan yang diberikan ahli merugikan terdakwa, lalu ahli tersebut dilaporkan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Berapa banyak orang yang akan takut memberikan keterangan?” ujarnya.
Perbedaan Saksi Ahli dan Saksi Fakta
Pujiyono menjelaskan bahwa kesaksian saksi ahli memiliki perbedaan mendasar dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta.
Kesaksian saksi ahli bersumber dari metode penelitian ilmiah, sedangkan saksi fakta memberikan keterangan berdasarkan pengalaman empiris.
“Hasil dari keahlian itu bisa memiliki beberapa versi. Kalau hasil tersebut tidak menguntungkan terdakwa, lalu ahli dilaporkan, tentu ini berbahaya. Harmonisasi sosial dalam penegakan hukum bisa terganggu. Proses hukum yang dijamin oleh KUHAP tidak akan berjalan dengan benar dan baik,” jelasnya.
Pujiyono juga menyoroti penggunaan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu sebagai dasar pelaporan terhadap Bambang Hero. Ia menyebut pasal tersebut secara historis ditujukan untuk saksi fakta, bukan saksi ahli.
“Jika kita merujuk pada Pasal 174 KUHAP, hakim memberikan peringatan hukum kepada saksi fakta, bukan kepada saksi ahli,” tegasnya.
Pelaporan Tanpa Dasar Hukum
Menurut Pujiyono, pelaporan terhadap Bambang Hero tidak memiliki landasan hukum. “Tidak ada alasan hukum yang memungkinkan seorang ahli dikriminalisasi atas kesaksiannya di pengadilan. Ini sama sekali tidak berdasar,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan keyakinannya bahwa Kepolisian akan bertindak bijak dalam menangani kasus ini.
“Saya yakin polisi akan menggunakan logika hukum yang benar dan menolak laporan ini. Kalau tidak, ini bisa mengganggu harmonisasi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Kejagung Pasang Badan
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memberikan dukungan penuh kepada Bambang Hero. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejagung akan memberikan perlindungan hukum kepada Bambang.
“Ahli itu diminta oleh negara melalui Kejagung untuk memberikan kajian dan perhitungan. Tentu kami wajib melindungi saksi, korban, dan ahli sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Harli saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Harli menambahkan bahwa perlindungan bagi ahli diatur dalam KUHAP. “Ahli dalam memberikan keterangannya bersifat mandiri dan harus dilindungi. Ini adalah kewajiban negara untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tegasnya.
Laporan DPD Perpat Babel
Pelaporan terhadap Bambang Hero dilakukan oleh perwakilan DPD Perpat Bangka Belitung, Andi Kusuma, ke Polda Babel.
Dalam laporannya, Andi menuduh Bambang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
Menurut Andi, Bambang bukan ahli dalam perhitungan kerugian negara. Ia juga menyoroti sikap Bambang yang dianggap tidak kooperatif saat menjelaskan rincian kerugian negara dalam persidangan.
“Kami laporkan atas dasar pemberian keterangan palsu karena dalam sidang, dia malas menjawab rincian kerugian negara,” ujar Andi, Jumat (10/1/2025).
Namun, menurut Pujiyono dan Harli, dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini tidak relevan dengan peran Bambang sebagai saksi ahli.
Dampak bagi Penegakan Hukum
Komjak menilai, jika laporan seperti ini diproses, maka akan menciptakan ketidakpastian hukum.
“Bayangkan jika setiap saksi ahli yang memberikan keterangan kemudian dilaporkan, siapa lagi yang berani menjadi ahli di pengadilan? Ini akan merusak sistem peradilan kita,” tegas Pujiyono.
Komjak mendukung langkah Kejagung dalam memberikan perlindungan hukum kepada Bambang Hero. Mereka juga berharap agar kepolisian bertindak bijak dengan menolak laporan ini.
“Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia,” pungkas Pujiyono. (Juli/KBO Babel)