Jakarta, 3 Desember 2024 – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mencatatkan langkah penting dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Senin (9/12/2024).

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, sebuah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyitaan uang tunai ini adalah bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah berlangsung sejak penyidikan dimulai.

Uang tunai sebesar Rp288 miliar itu ditemukan di rekening Yayasan Darmex, yang menjadi tempat penyamaran hasil kejahatan yang dilakukan oleh PT Darmex Plantations, salah satu entitas yang terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan sawit milik PT Duta Palma.

Penyitaan dilakukan pada 25 November 2024, setelah penyidik berhasil mengungkap aliran dana yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan hutan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group dan beberapa anak perusahaannya. Tim Penyidik sebelumnya telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan pada 22 Juli 2024.

Selain PT Darmex, tim penyidik juga menetapkan lima korporasi lain sebagai tersangka, yaitu PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

Semua perusahaan tersebut diketahui secara melawan hukum menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan tanpa proses pelepasan kawasan hutan yang sah.

Dalam perkembangan lebih lanjut, PT Darmex Plantations diduga menjadi pihak yang mengalihkan hasil tindak pidana korupsi tersebut, yang kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex.

Penyidik menilai bahwa dana sebesar Rp288 miliar yang disita merupakan bagian dari upaya korporasi untuk menutupi jejak kejahatan yang dilakukan dan untuk menghindari penegakan hukum yang lebih lanjut.

Tim Penyidik juga menetapkan PT Asset Pasific, sebuah perusahaan holding yang bergerak di bidang properti dan real estate, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas kegiatan usaha ilegal yang melibatkan korporasi besar dan penggunaan rekening yayasan untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Dalam siaran persnya, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PT Darmex Plantations akan dikenakan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana yang berat.

Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga disangkakan kepada para pelaku, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara yang lama dan denda yang signifikan.

Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara, dengan terus mengusut kasus-kasus yang melibatkan korporasi besar dan memperlihatkan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Penyitaan uang tunai ini menjadi bukti penting dalam usaha untuk menindak tegas pelaku korupsi dan menjaga integritas sektor usaha di Indonesia. (Ari/KBO Babel).

By a w

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *