PANGKALPINANG— Dugaan pelanggaran etika dan tanggung jawab moral kembali mencoreng wajah lembaga legislatif daerah. Seorang warga Pangkalpinang, Diani Safitri, secara resmi melayangkan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap salah satu anggota dewan, Adi Irawan. Selasa (7/4/2026).

Pengaduan tersebut bukan perkara ringan. Diani menuding adanya pengabaian tanggung jawab terhadap anak yang secara biologis disebut sebagai anak dari yang bersangkutan.

Dalam surat resmi yang disampaikan, Diani memaparkan kronologi yang mengarah pada dugaan kuat adanya pengakuan personal dari terlapor, namun tanpa diikuti tanggung jawab nyata sebagai seorang ayah.

“Yang bersangkutan mengetahui dan pernah mengakui keberadaan anak tersebut dalam komunikasi pribadi,” tulis Diani dalam laporannya.

Namun, pengakuan itu disebut berhenti sebatas kata. Hingga kini, menurut Diani, tidak ada bentuk tanggung jawab konkret, baik dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan anak.

Situasi ini, menurutnya, tidak hanya menyentuh ranah personal, tetapi juga menyangkut integritas seorang pejabat publik.

Sebab, sebagai anggota legislatif, yang bersangkutan dinilai semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai moral dan tanggung jawab sosial.

Diani mengaku telah menempuh jalur persuasif dan kekeluargaan sebelum membawa persoalan ini ke ranah kelembagaan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Ketiadaan itikad baik dari pihak terlapor menjadi alasan utama pengaduan ini akhirnya dilayangkan secara resmi.

Dalam laporannya, Diani meminta agar Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang bertindak profesional dan objektif. Ia mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Adi Irawan.

Tak hanya itu, ia juga berharap adanya langkah tegas guna menjaga marwah lembaga legislatif di mata publik.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar konflik pribadi, melainkan menyangkut hak anak yang harus dilindungi.

“Tujuan utama saya adalah memastikan hak anak saya terpenuhi secara layak dan berkelanjutan,” tegasnya.

Menariknya, dalam proses pelaporan ini, Diani tidak berjalan sendiri. Ia didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia yang memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat posisi laporan yang diajukan.

Kehadiran LBH KUBI menandakan bahwa kasus ini berpotensi berkembang lebih jauh, tidak hanya dalam ranah etik kelembagaan, tetapi juga kemungkinan langkah hukum lain jika diperlukan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Badan Kehormatan DPRD Pangkalpinang. Publik menanti, apakah lembaga tersebut mampu bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran yang menyentuh aspek moral seorang wakil rakyat.

Di tengah meningkatnya sorotan terhadap integritas pejabat publik, langkah penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting—apakah standar etik benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tergerus oleh kompromi kekuasaan. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *