Pekanbaru – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dinilai publik seakan berjalan tanpa perkembangan berarti setelah pemeriksaan delapan saksi. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan pengusutan kasus yang melibatkan dana ratusan miliar rupiah tersebut.
Sorotan utama tertuju pada dugaan aliran dividen sebesar 60 persen dari total dana sekitar Rp488 miliar yang seharusnya masuk ke kas daerah. Publik mendesak agar penyidik menelusuri secara menyeluruh apakah dana tersebut benar-benar disetor atau justru mengalir ke pihak lain.
Media ini juga menerima dokumen resmi berupa surat dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Sekretariat Daerah dengan Nomor: 539/SETDA-EK/2024/28 tertanggal 13 Mei 2024 perihal permintaan penyetoran dividen sementara ke kas daerah.
Dalam surat tersebut disebutkan pemerintah daerah mengusulkan agar PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir menyetorkan dividen sementara sebesar Rp20 miliar ke kas daerah untuk tahun anggaran 2023. Dokumen ini telah diterima redaksi dan menjadi salah satu bahan penelusuran aliran dividen dalam perkara PI.
Sementara itu, tim redaksi media ini, pada Selasa (18/2/2026) meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah terkait perkembangan penyidikan, termasuk soal dugaan pembayaran pembelian lahan sebesar Rp60 miliar yang disebut terbagi kepada dua pihak serta uang muka pembelian SPBU di Km 18 Duri sebesar Rp5,3 miliar.
Selain itu, dikonfirmasi pula terkait dugaan setoran dividen yang seharusnya mencapai sekitar Rp298 miliar atau 60 persen dari Rp448 miliar pada 2024, termasuk beberapa transaksi pencairan yang disebut terjadi pada 6 Januari, 5 Februari, 2 April, dan 14 April 2024. Publik mempertanyakan apakah seluruh dana tersebut benar-benar masuk ke kas daerah, mengingat audit BPK RI disebut hanya mencatat sekitar Rp38 miliar.
Menanggapi hal itu, Zikrullah menyatakan proses hukum masih berjalan. “Kita masih memeriksa pihak-pihak terkait dan terus merampungkan proses penyidikannya,” ujarnya.
Sejumlah pihak menilai penyidikan perlu menyasar aktor kunci, termasuk pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, sekretaris daerah hingga kepala daerah pada periode terkait. Hal ini dinilai penting untuk mengungkap secara utuh dugaan carut-marut pengelolaan dana oleh PT SPRH.
Berdasarkan analisis terhadap hasil audit BPKP, perhatian dinilai masih terfokus pada pembelian lahan dan rencana bisnis yang diduga fiktif. Padahal, terdapat sejumlah penggunaan dana lain yang juga dipertanyakan, seperti uang muka pembelian SPBU serta pinjaman kepada anak perusahaan yang belum menunjukkan kejelasan bisnis.
Penggunaan dana PI selama dua tahap pencairan juga disebut tidak menunjukkan progres berarti meski pencairan dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Bupati saat itu, Afrizal Sintong, serta permintaan pencairan oleh Sekda Rokan Hilir.
Sebelumnya, penyitaan satu unit SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar oleh Kejati Riau disebut sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dan menjadi babak baru pengusutan dugaan korupsi periode 2023–2024.
Di sisi lain, Ketua Umum INPEST, Ganda Mora, menyoroti adanya selisih besar antara total dana PI dengan setoran yang tercatat sehingga menurutnya aliran dana harus dibongkar secara menyeluruh.
Saat ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT SPRH, seorang pengacara, pejabat Asisten II Ekonomi, serta Kepala Divisi Pengembangan. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp64,22 miliar.
Meski demikian, publik menilai penuntasan kasus masih penuh tanda tanya dan terkesan mengulur waktu. Harapan kini tertuju pada Kejati Riau untuk mengungkap aktor utama serta memastikan seluruh aliran dana dapat ditelusuri secara transparan, termasuk menelusuri validitas setoran dividen sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi pemerintah daerah yang telah beredar.(Beradoknewa.com KBOBABEL)
