PANGKALPINANG– Persidangan perkara yang menjerat *dr. Ratna Setia Asih* di Pengadilan Negeri Pangkalpinang terus bergulir dengan dinamika yang kian menyita perhatian publik. Sidang yang seharusnya menghadirkan tiga saksi ahli pada Kamis (12/3/2026) justru membuka berbagai fakta yang memantik perdebatan mengenai kualitas proses hukum sejak tahap penyidikan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut, hanya satu saksi ahli yang hadir, yakni *Prof. Dr. dr. Edi Hartoyo, Sp.A(K)*, seorang akademisi sekaligus dokter spesialis anak yang dihadirkan secara daring.

Majelis hakim yang dipimpin *Marolop Winner, SH, MH*, didampingi hakim anggota *Rizal Firmansyah, SH, MH* dan *Wiwien Pratiwi, SH, MH*, mendengarkan keterangan ahli yang dalam beberapa bagian justru memunculkan kontradiksi dengan proses pemeriksaan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa dari *Firma Hukum Hangga Of*, *Hangga Oktafandany, SH*, menilai persidangan ini perlahan membuka rangkaian persoalan yang menurutnya tidak bisa dilepaskan dari dinamika sistem peradilan pidana yang melibatkan berbagai lembaga.

Menurut Hangga, sejak awal penanganan perkara, terdapat sejumlah hal yang patut dipertanyakan. Ia menyoroti bagaimana proses hukum terhadap kliennya berjalan dari rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Majelis Disiplin Profesi, penetapan tersangka oleh kepolisian, hingga berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Kasus ini seakan menggambarkan bagaimana koordinasi dalam sistem peradilan pidana bisa berjalan sangat solid. Namun pertanyaannya, apakah soliditas itu benar-benar untuk mencari kebenaran, atau justru untuk memastikan seorang warga negara tidak mampu melawan arus proses hukum,” ujar Hangga dalam keterangan persnya.

Ia bahkan menyebut perkara yang menjerat dr. Ratna seperti mengulang cerita lama tentang dugaan kriminalisasi terhadap warga negara.

“Kadang kita menganggap cerita tentang aparat yang mengkriminalisasi rakyatnya sendiri hanya mitos. Tapi kasus ini memperlihatkan sesuatu yang bagi kami patut diuji di persidangan,” katanya.

Sorotan tajam juga muncul ketika saksi ahli memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, Prof. Edi Hartoyo mengakui bahwa pendapat yang ia sampaikan lebih bersifat teoritis dan tidak secara langsung mengacu pada fakta spesifik dalam perkara yang menjerat dr. Ratna.

Bahkan, dalam satu kesempatan, ahli menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci siapa pihak pelapor maupun terlapor dalam kasus tersebut.

“Saya tidak tahu siapa terlapornya dan pelapornya. Saya tidak bicara fakta, tetapi teori,” ujar Prof. Edi Hartoyo di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa. Hangga menilai pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi keterangan ahli dalam proses pembuktian perkara.

Ia juga menyinggung proses pemeriksaan ahli pada tahap penyidikan yang disebut hanya dilakukan melalui sambungan *Zoom*.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan formil dalam proses penyusunan *Berita Acara Pemeriksaan (BAP)*.

“Pemeriksaan saksi ahli seharusnya dilakukan secara langsung di hadapan penyidik agar seluruh proses dapat dipastikan valid. Jika hanya melalui Zoom, tentu muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses itu dicatat dan diverifikasi,” kata Hangga.

Dalam persidangan, kata dia, bahkan terdapat sejumlah bagian dari BAP yang justru tidak diakui oleh saksi ahli sendiri.

Bagi Hangga, kondisi tersebut semakin memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara proses penyidikan dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Selain menyoroti aspek prosedural, Hangga juga memberikan peringatan keras kepada para saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara ini.

Ia menegaskan bahwa saksi ahli memiliki tanggung jawab hukum yang tidak ringan ketika memberikan keterangan di pengadilan.

“Saksi ahli yang mencoba memberatkan terdakwa tanpa dasar fakta yang jelas bisa berhadapan dengan konsekuensi hukum. Ada ketentuan pidana yang mengatur mengenai keterangan ahli yang menyesatkan peradilan,” ujarnya.

Ia merujuk pada *Pasal 291 ayat (2) KUHP* yang menurutnya dapat dikenakan terhadap pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan proses peradilan.

“Ancaman pidananya bisa mencapai tujuh tahun penjara, bahkan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hangga juga melontarkan sindiran terkait honorarium saksi ahli yang disebut hanya berkisar *Rp300 ribu*.

Menurutnya, nilai tersebut tidak sebanding dengan risiko hukum yang bisa muncul apabila keterangan yang diberikan ternyata tidak sesuai fakta.

“Ahli profesor yang hanya mendapat honor sekitar Rp300 ribu harus berhati-hati. Jangan sampai karena nilai yang tidak seberapa justru membuat seseorang terjebak dalam persoalan hukum yang lebih besar,” ujarnya.

Hangga juga mengingatkan dua saksi ahli lainnya yang dijadwalkan hadir dalam sidang berikutnya agar memberikan keterangan secara objektif dan profesional.

Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya menjadi ruang untuk menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar arena untuk memperkuat narasi yang telah terbentuk sejak tahap penyidikan.

“Persidangan ini harus menjadi tempat mencari kebenaran. Jangan sampai ada upaya menyesatkan peradilan dengan keterangan yang tidak didasarkan pada fakta perkara,” katanya.

Perkara yang menjerat dr. Ratna sendiri hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya.

Dengan berbagai dinamika yang terus muncul di ruang sidang, proses persidangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

Bagi tim kuasa hukum terdakwa, setiap keterangan yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian penting dalam menguji apakah proses hukum yang berjalan sejak awal benar-benar berpijak pada fakta, atau justru menyisakan ruang pertanyaan yang lebih besar. (Beradoknews.com kbo Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *