JAKARTA | Pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 11 Februari 2026, dinilai bukan sekadar agenda prosedural. Di mata Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta, momentum ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum antirasuah di Indonesia.
GEMARI Jakarta mendoakan agar SF Hariyanto tetap dalam kondisi sehat dan kooperatif menghadapi pemeriksaan terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan PUPR. Namun di balik doa tersebut, tersampaikan pesan tegas bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada seremoni pemanggilan semata.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat strategis daerah harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih.
“Kami mendoakan agar yang bersangkutan sehat dan menghormati proses hukum. Tetapi lebih dari itu, publik menunggu keseriusan KPK. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas prosedural tanpa arah penanganan yang jelas,” tegas Kori dalam keterangannya, Kamis (12/02/2026).
GEMARI mencatat, dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Riau telah menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan berulang kali di depan Gedung KPK RI merupakan bentuk kontrol mahasiswa dan masyarakat agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Kori, kepatuhan terhadap panggilan hukum adalah kewajiban konstitusional setiap pejabat negara. Tidak boleh ada ruang bagi sikap defensif ataupun manuver yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Jabatan adalah amanah. Ketika hukum memanggil, yang didahulukan adalah integritas—bukan alasan, bukan dalih,” ujarnya.
GEMARI juga mengingatkan KPK agar menjaga independensi serta keberanian dalam mengusut tuntas dugaan perkara tersebut.
“Jika bukti telah memenuhi unsur, naikkan statusnya. Jika belum, jelaskan secara terbuka kepada publik. Yang tidak boleh terjadi adalah perkara menggantung tanpa kepastian hukum,” tambahnya.
Bagi GEMARI, proses ini bukan sekadar menyangkut satu individu, melainkan menyangkut kredibilitas penegakan hukum di daerah dan secara nasional. Kepastian hukum dibutuhkan agar stabilitas pemerintahan tidak terus dibayangi spekulasi.
Lebih jauh, GEMARI menilai penanganan perkara ini menjadi cerminan arah pemberantasan korupsi di tahun 2026. Publik akan menilai apakah KPK tetap berdiri tegak sebagai lembaga independen yang berani menuntaskan perkara hingga tuntas, atau justru membiarkan ruang abu-abu yang melemahkan kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang Riau”
Ini tentang pesan nasional bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Sejarah akan mencatat sikap lembaga penegak hukum dalam perkara ini. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian yang terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” pungkas Kori.(BeradoknewsCom KBOBABEL)
