PANGKALPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang mulai mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 hingga 2025. Dalam tahap awal penyelidikan, tim jaksa telah memeriksa tiga anggota DPRD untuk dimintai keterangan terkait laporan yang diterima dari masyarakat.
Ketiga anggota DPRD yang diperiksa masing-masing berinisial SA, RI, dan DP. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pangkalpinang pada Selasa (10/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga anggota dewan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan atas dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD.
“Untuk hari ini ada tiga orang yang kita minta keterangan terkait adanya laporan dugaan penggunaan dana APBD tahun 2025 yang menyimpang,” kata Anjasra Karya saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Tim jaksa masih mengumpulkan berbagai informasi dan klarifikasi dari sejumlah pihak guna memastikan apakah benar terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Anjasra menegaskan bahwa pemanggilan terhadap anggota DPRD tidak akan berhenti pada tiga orang tersebut. Kejari Pangkalpinang masih akan memanggil sejumlah anggota dewan lainnya untuk dimintai keterangan terkait laporan yang sama.
“Tidak akan cukup sampai di sini. Akan ada pemanggilan anggota DPRD lain untuk dimintai keterangan yang sama, karena dasar kami melakukan penyelidikan ini berasal dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, penyidik kejaksaan akan melakukan proses yang dikenal dengan istilah puldata dan pulbaket atau pengumpulan data dan bahan keterangan. Tahapan ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang diterima sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Jadi ini masih tahap puldata dan pulbaket. Kami masih mendalami laporan yang masuk untuk melihat apakah ada unsur pelanggaran hukum atau tidak,” jelasnya.
Proses pengumpulan keterangan tersebut dinilai penting untuk memastikan validitas laporan yang diterima oleh kejaksaan. Jika dari proses tersebut ditemukan bukti awal yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam tahap penyidikan nantinya, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk memeriksa saksi tambahan, ahli, serta menelusuri aliran penggunaan anggaran yang diduga bermasalah.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik di Kota Pangkalpinang karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengelolaan kebijakan anggaran daerah, sehingga dugaan penyimpangan anggaran tentu menjadi sorotan masyarakat.
Sementara itu, Kejari Pangkalpinang juga diketahui tengah menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang menjadi perhatian publik.
Salah satu kasus yang sedang ditangani adalah dugaan penyimpangan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim kejaksaan.
Selain itu, Kejari Pangkalpinang juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung baru BPJS Kesehatan di Kota Pangkalpinang. Nilai proyek pembangunan gedung tersebut mencapai sekitar Rp17,6 miliar.
Tidak hanya itu, baru-baru ini Kejari Pangkalpinang juga mulai membidik dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang.
Penanganan sejumlah kasus tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya yang bersumber dari APBD maupun dana publik lainnya.
Anjasra menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses ini berjalan secara profesional dan sesuai aturan. Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, tentu perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Kejari Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan dana publik.
Partisipasi masyarakat, menurut Anjasra, menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Dengan adanya laporan dari masyarakat serta proses penyelidikan yang sedang berjalan, diharapkan pengelolaan anggaran daerah di Kota Pangkalpinang dapat semakin transparan dan akuntabel. Kejaksaan memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga diperoleh kejelasan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan dana APBD yang sedang diselidiki. (Beradoknews.com KBO Babel)
