PANGKALPINANG — Pelayanan kesehatan di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, dugaan penolakan pasien oleh oknum tenaga medis di RS Bakti Wara memicu polemik serius, tidak hanya dari sisi kemanusiaan, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (18/3/2026) itu menimpa seorang pasien bernama Cahaya Putri Soleha. Ia diketahui masih dalam masa pemulihan pasca operasi usus buntu ketika kondisinya mendadak memburuk setelah dipulangkan dari rumah sakit tersebut.
Kronologi yang dihimpun menyebutkan, Cahaya pertama kali dirawat pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Setelah beberapa hari menjalani perawatan, dokter menyatakan kondisinya membaik dan pasien diperbolehkan pulang pada Selasa sekitar pukul 11.35 WIB.
Namun, harapan pemulihan di rumah justru berubah menjadi kepanikan. Kondisi Cahaya dikabarkan menurun drastis sesaat setelah tiba di rumah. Keluhan serius yang dialami membuat keluarga panik dan segera membawanya kembali ke RS Bakti Wara sekitar pukul 21.00 WIB.
Alih-alih mendapatkan penanganan, keluarga mengaku justru menghadapi penolakan dengan alasan keterbatasan ruang perawatan. Yang lebih disesalkan, menurut keluarga, tidak ada upaya penanganan awal maupun solusi alternatif yang ditawarkan oleh pihak rumah sakit.
“Kami hanya minta pertolongan pertama. Kondisinya sudah sangat drop, tapi tetap ditolak,” ujar pihak keluarga dengan nada kecewa.
Dalam kondisi darurat, keluarga kemudian membawa Cahaya ke Siloam Hospitals Pangkalpinang. Meski sempat diterima untuk pemeriksaan awal, keterbatasan kapasitas membuat pasien harus dirujuk kembali. Perjalanan panjang mencari penanganan medis akhirnya berujung di RS Bakti Timah Pangkalpinang, tempat Cahaya kini menjalani perawatan intensif.
Hasil diagnosis menunjukkan kondisi yang tidak ringan. Pasien mengalami penyempitan usus dan membutuhkan tindakan medis lanjutan.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh keluarga. Mereka mempertanyakan tanggung jawab RS Bakti Wara, mengingat pasien masih dalam masa kontrol pasca operasi dan secara etik medis seharusnya mendapatkan prioritas penanganan.
“Kami sangat menyayangkan. Tidak ada permintaan maaf, tidak ada itikad baik. Padahal pasien masih dalam tanggung jawab dokter sebelumnya,” kata Marlia, ibu pasien.
Pernyataan lebih tegas disampaikan Andi Aziz, paman pasien. Ia memastikan keluarga tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Penolakan pasien dalam kondisi darurat tidak bisa dibenarkan. Kami akan tempuh langkah hukum,” tegasnya.
Sorotan publik terhadap kasus ini bukan tanpa dasar. Dalam kerangka hukum nasional, tindakan penolakan terhadap pasien gawat darurat memiliki konsekuensi serius. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 ayat (2), disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka dalam kondisi darurat.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan etik, tetapi juga pidana. Dalam Pasal 190 UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian, ancaman pidana meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan layanan, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melanggar kewajiban pelayanan darurat.
Tak hanya aspek hukum, kasus ini juga menyentuh ranah etik profesi. Prinsip dasar kedokteran menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama di atas segala pertimbangan administratif, termasuk keterbatasan fasilitas.
Sementara itu, pihak RS Bakti Wara melalui humasnya, Tania, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dianggap selesai dan meminta konfirmasi lanjutan dilakukan pada 24 Maret dengan alasan hari libur.
Pernyataan ini justru memicu tanda tanya. Pasalnya, saat tim media mendatangi RS Bakti Timah Pangkalpinang, keluarga pasien menegaskan bahwa persoalan belum selesai dan masih menyisakan luka serta kekecewaan mendalam.
Kasus ini kembali membuka diskursus publik tentang wajah pelayanan kesehatan di daerah. Di tengah tuntutan profesionalisme dan standar pelayanan yang semakin tinggi, insiden seperti ini menjadi alarm keras bahwa sistem pelayanan kesehatan belum sepenuhnya berpihak pada keselamatan pasien.
Hingga berita ini diturunkan, Cahaya Putri Soleha masih menjalani perawatan intensif. Sementara itu, keluarga terus mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan—sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor kesehatan. (Beradoknews.com KBO Babel)
