PANGKALPINANG – Meski sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah telah beralih ke metode elektronik, praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di Kota Pangkalpinang tampaknya masih marak terjadi. Salah satu contohnya adalah pembangunan yang dibiayai APBD 2024 oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Pangkalpinang, yang diduga kuat melanggar aturan.

Proyek bernilai miliaran rupiah ini melibatkan tiga kegiatan pembangunan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pangkalpinang, dikerjakan oleh dua kontraktor berbeda. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (19/12/2024), terdapat indikasi kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek. Hal ini terlihat dari papan informasi proyek yang tertutup lumpur, sehingga sulit untuk mengetahui nama penyedia jasa. Rabu (25/12/2024).
Lebih jauh, pengurukan lahan yang berair dan bergambut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Tanah uruk tidak menggunakan cerucuk sebagai penguat, dan talud tidak dipasang di seluruh sisi bangunan.
Mengingat lokasi proyek berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), kondisi ini memicu longsor akibat pasang surut air laut. Bahkan, beberapa bangunan yang baru saja selesai dibangun sudah mulai menunjukkan keretakan.
Proyek ini mencakup penimbunan tanah senilai Rp893 juta yang dilaksanakan oleh CV Bintang Graha Lestari dan pembangunan rumah pangan senilai Rp5,34 miliar oleh CV Rian Jaya.
Keduanya dilaksanakan dalam dua tahapan pada April dan Juli 2024. Sayangnya, pelaksanaan di lapangan jauh dari harapan.

Indikasi KKN dan Kurangnya Respons Instansi Terkait
Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mencuat dalam pelaksanaan proyek ini. Hingga kini, Dinas Koperasi dan UMKM Pangkalpinang, melalui Andika Saputra selaku pejabat terkait, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.
Pesan dan panggilan telepon yang dilayangkan sejak Senin (23/12/2024) pukul 03.11 WIB tak kunjung dijawab.
Beredar informasi bahwa Andika diduga mendapat perlindungan dari salah satu institusi aparat penegak hukum, sehingga enggan memberikan penjelasan kepada media. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan proyek.

Langkah Pemkot Pangkalpinang
Menanggapi laporan ini, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, berjanji untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
“Terima kasih atas informasinya. Akan saya teruskan ke kepala dinas untuk ditindaklanjuti,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa upaya perbaikan lahan akan segera dilakukan agar memenuhi standar kelayakan pembangunan. “Harus didozer agar padat,” tambahnya.
Namun, janji tersebut masih perlu diawasi oleh publik, mengingat proyek ini menyangkut anggaran besar dan berdampak langsung pada masyarakat.
Jika tidak segera ditangani, kerugian negara dan dampak lingkungan akan semakin besar.

Harapan Transparansi
Kasus ini menunjukkan perlunya transparansi lebih besar dalam pengelolaan proyek pemerintah. Keterlibatan masyarakat dan media dalam mengawasi pelaksanaan proyek menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.

Dengan mengungkap dugaan pelanggaran ini, diharapkan pemerintah dapat memperbaiki tata kelola dan menegakkan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan. (Ari Wibowo/KBO Babel)

By a w

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *