Riding Panjang, Bangka — Senin (02/03/2026) Razia akhirnya digelar. Seragam lengkap turun ke lumpur. Kamera memotret. Catatan dibuat. Pernyataan normatif disampaikan.

Namun ekskavator yang selama sepekan terakhir mencabik hutan mangrove Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, sudah lebih dulu pergi.

Ia hilang sehari sebelum operasi.

Warga menyebutnya bukan penegakan hukum, melainkan panggung tanpa pemeran utama.

“Kalau alat berat bisa kabur sebelum razia, berarti yang bocor bukan hanya informasi, tapi wibawa negara,” ujar seorang nelayan dengan suara bergetar.

Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan KPH Bubus Panca, Kanitreskrim Polsek Belinyu, Kepala Resort BKSDA Hutan Konservasi, serta Tim Gabungan “Kakap Putih” menyisir kawasan mangrove sejak pukul 09.15 WIB.

Mereka menemukan:

Satu unit ponton tambang tanpa operator

Bekas lintasan rantai besi ekskavator

Jalur kayu darurat untuk akses alat berat

Kubangan galian yang memotong aliran pasang surut

Vegetasi mangrove yang tumbang dalam radius puluhan meter

Yang tidak mereka temukan adalah ekskavator.

Mesin yang merobek akar bakau itu seolah lenyap bersama malam.

Tak ada garis polisi pada alat berat.
Tak ada penyitaan.
Tak ada barang bukti utama.

“Pendalaman akan dilakukan terhadap pemilik alat berat,” ujar Kanitreskrim Polsek Belinyu singkat.

Bagi warga, kalimat itu terdengar seperti naskah lama yang diulang.

Di dermaga kayu Mengkubung, para nelayan berdiri menyaksikan rombongan aparat berjalan di antara lumpur. Sehari sebelumnya, mereka masih mendengar deru mesin. Kini yang tersisa hanya jejak yang belum sempat kering.

“Ekskavator tidak punya sayap. Kalau bisa hilang sehari sebelum razia, pasti ada yang membisikkan jadwal,” kata seorang ibu nelayan.

Wawancara warga sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026 menunjukkan pola kekecewaan yang sama bahwa mereka menduga kebocoran informasi terjadi sebelum operasi dilaksanakan.

Bagi mereka, ini bukan lagi soal tambang ilegal semata. Ini soal kredibilitas.

“Kalau razia sudah bocor, masyarakat pantas curiga. Jangan-jangan hukum hanya kuat di atas kertas,” ujar seorang tokoh pemuda.

Kerusakan di Mengkubung bukan asumsi, melainkan fakta ekologis.

Dokumen ekosistem mangrove strategis nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan mangrove adalah benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut serta penyerap karbon biru dalam jumlah besar.

Laporan karbon mangrove oleh Center for International Forestry Research mencatat kemampuan mangrove menyimpan karbon hingga empat kali lebih besar dibanding hutan tropis daratan. Artinya, setiap akar yang tercabut adalah cadangan karbon yang lepas ke atmosfer.

Studi dampak kerusakan mangrove pesisir oleh IPB University menunjukkan kerusakan mangrove dapat menurunkan populasi biota pesisir lebih dari 50 persen dalam beberapa musim tangkap.

Sementara catatan kerusakan pesisir Bangka Belitung oleh WALHI menyebut ribuan hektare pesisir telah rusak akibat aktivitas tambang timah selama dua dekade terakhir.

Di atas kertas, semua data itu berbicara tentang krisis ekologis.

Di Mengkubung, krisis itu berbicara lewat dapur yang makin sunyi.

“Ikan makin jauh. Kepiting makin sedikit. Air makin keruh,” ujar seorang nelayan.

APH Datang Ketika Mesin Sudah Pergi
Warga menilai operasi gabungan ini kehilangan momentum paling penting: penyitaan alat berat.

Karena tanpa ekskavator sebagai barang bukti, proses hukum berisiko kehilangan fondasi awalnya.

“Yang harus diperiksa bukan hanya operator lapangan. Periksa pemilik ekskavator. Periksa siapa yang membiayai. Periksa siapa yang melindungi,” desak seorang tokoh masyarakat.

Mereka menuntut:

Pengusutan kebocoran informasi razia

Pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap pemilik ekskavator

Penelusuran jaringan pendukung tambang

Rehabilitasi mangrove secara transparan dan terukur

Tanpa itu, warga menilai razia hanya menjadi dokumentasi administratif.

Secara formal, operasi telah dilakukan. Secara administratif, laporan akan disusun. Secara prosedural, pemeriksaan akan “didalami.”

Namun secara moral, warga merasa ditinggalkan.

Observasi lapangan menunjukkan jarak waktu antara laporan warga dan pelaksanaan razia memberi ruang cukup bagi pemindahan alat berat. Jejak rantai masih segar. Lumpur belum mengeras.

Artinya, ekskavator pergi dalam waktu yang sangat dekat dengan jadwal operasi.

Bagi warga, ini bukan kebetulan.

“Negara datang ketika mesin sudah pergi,” kata seorang nelayan pelan.

Kalimat itu menggantung lebih keras dari tuduhan.

Mangrove bisa ditanam kembali.
Bibit bisa dibeli.
Program rehabilitasi bisa diluncurkan.

Namun kepercayaan publik, sekali tercabut, tidak semudah menanam kembali akar bakau.

Di Mengkubung, yang hilang bukan hanya ekskavator.

Yang hilang adalah keyakinan bahwa hukum bekerja tanpa bocor.
Yang hilang adalah rasa bahwa negara hadir sebelum kerusakan terjadi.
Yang hilang adalah harapan bahwa pelaku utama benar-benar disentuh.

Razia telah berlangsung.
Foto telah diambil.
Ponton telah didata.

Namun bagi warga Mengkubung, keadilan belum dimulai.

Selama pemilik ekskavator belum diperiksa, selama kebocoran informasi belum diusut, selama mangrove dibiarkan menjadi korban tanpa pelaku yang jelas operasi ini akan terus dikenang bukan sebagai penegakan hukum.

Melainkan sebagai seremoni di atas luka.(Beradoknews.com KBOBABEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *