BANGKA SELATAN – Praktik penambangan dan pengangkutan pasir timah ilegal di wilayah Bangka Belitung kembali membuka tabir gelap tata kelola sumber daya alam nasional. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan penyelundupan timah lintas negara yang diduga kuat mengalir ke Malaysia secara sistematis dan terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
“Rekan-rekan ketahui bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Irhamni dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).
Namun, angka tersebut diyakini belum menjadi titik akhir. Pengembangan perkara terus bergulir. Penyidik kembali melakukan upaya paksa terhadap dua tersangka baru berinisial D dan C yang disebut memiliki peran penting dalam mata rantai penyelundupan timah dari Bangka Belitung ke luar negeri.
“Dari hasil pengembangan, kami melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial D dan C,” tegasnya.
Penindakan tidak berhenti pada level operator lapangan. Penyidik juga menggeledah rumah seorang terduga pendana atau pemilik pasir timah ilegal berinisial A. Selain itu, tim turut menyasar gudang dan lokasi pengolahan yang diduga menjadi titik krusial dalam proses pencucian dan pemurnian pasir timah sebelum dikirim ke Malaysia.
Langkah ini mengindikasikan bahwa aparat tidak hanya membidik pekerja teknis, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aktor intelektual di balik operasi ilegal tersebut. Dalam penggeledahan, sejumlah aset termasuk kendaraan bermotor ditemukan dan langsung dilakukan status quo untuk kepentingan penyidikan.
“Terkait status A, masih dalam pemeriksaan intensif. Jika dua alat bukti sudah cukup, tentu akan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Irhamni.
Yang mencengangkan, dari rangkaian penyidikan sementara, Bareskrim mengungkap sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung ke Malaysia. Jumlah tersebut baru yang berhasil diidentifikasi berdasarkan bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.
“Kami sudah mengungkap 18 kali penyelundupan. Itu yang bisa kami ungkap. Tentunya jumlah yang terjadi bisa lebih banyak,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa praktik ini bukanlah aktivitas sporadis, melainkan dugaan kejahatan terstruktur dengan pola dan modus operandi yang rapi. Irhamni bahkan mengakui bahwa pola jaringan telah terpetakan.
“Ini memang baru kerja kecil yang bisa kami ungkap. Namun pola dan modus operandi jaringan sudah kami ketahui,” tegasnya.
Skala kerugian negara yang ditimbulkan pun bukan angka kecil. Berdasarkan data Asosiasi Ekspor Timah Indonesia, dugaan penyelundupan timah dari Indonesia bisa mencapai 12.000 ton per tahun. Jika dikalkulasikan dengan nilai pasar dan potensi penerimaan negara yang hilang, kerugian ditaksir menembus Rp22 triliun setiap tahun.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan hilangnya potensi pendapatan negara, rusaknya tata kelola pertambangan, serta tergerusnya hak masyarakat atas manfaat sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran bersama.
Sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penyelundupan timah dalam skala besar jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional tersebut.
Irhamni menegaskan bahwa penindakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar tidak ada lagi sumber daya alam Indonesia yang bocor ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya Bangka Belitung dan Bangka Selatan,” katanya.
Bareskrim Polri kini masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Aparat membuka kemungkinan adanya aktor tambahan, baik dari sisi pengusaha, pemodal, hingga jaringan distribusi lintas batas. Para pelaku yang belum tertangkap diimbau segera menyerahkan diri.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan, terutama di Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung timah dunia. Jika benar praktik penyelundupan mencapai ribuan ton per tahun, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap kedaulatan ekonomi nasional.
Penindakan yang tegas, transparan, dan menyentuh seluruh mata rantai—dari penambang ilegal hingga aktor intelektual—menjadi kunci untuk memutus praktik mafia timah yang selama ini diduga beroperasi dalam bayang-bayang.
Kini publik menanti, sejauh mana pengusutan ini akan menembus lingkar kekuasaan dan kepentingan yang mungkin selama ini melindungi bisnis gelap tersebut. Bangka Selatan dan Bangka Belitung tidak hanya membutuhkan operasi penangkapan, tetapi juga reformasi menyeluruh dalam tata kelola pertambangan agar kebocoran sumber daya alam tidak lagi menjadi cerita berulang. (Beradoknews.con KBO Babel)
