BANGKA— Sebuah keputusan drastis sekaligus sarat pesan keras ditunjukkan Kepala Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. ASARI resmi mengundurkan diri dari jabatannya, bukan karena persoalan administratif atau politik biasa, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik tambang timah ilegal yang tak kunjung tersentuh hukum di wilayahnya.
Surat pengunduran diri yang diteken pada 24 Maret 2026 itu menegaskan satu hal: kepala desa memilih mundur daripada harus tunduk pada tekanan yang mengarah pada pembiaran, bahkan legalisasi aktivitas ilegal di kawasan hutan desa dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin.
Keputusan ini bukan lahir dalam ruang hampa. Ia merupakan akumulasi dari kebuntuan panjang antara upaya penegakan aturan, tekanan sebagian masyarakat, serta lemahnya respons aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung secara terbuka.
Dalam suratnya, ASARI secara gamblang mengungkap bahwa berbagai langkah telah ia tempuh. Mulai dari koordinasi lintas instansi, permohonan penertiban kepada pihak berwenang, hingga upaya persuasif bersama masyarakat. Namun, semua itu seolah mentok di satu titik: tidak adanya tindakan tegas di lapangan.
Puncaknya terjadi dalam musyawarah desa pada 23 Maret 2026. Forum yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi justru memunculkan tekanan yang semakin mempersempit posisi kepala desa.
Dalam musyawarah tersebut, muncul dua opsi ekstrem dari sebagian masyarakat. Pertama, melakukan penertiban secara langsung dengan cara membakar ponton tambang jenis TI Rajuk yang masih beroperasi di kawasan hutan desa. Kedua, jika langkah itu tidak dilakukan, maka kepala desa diminta memberikan “izin” agar aktivitas tambang ilegal tetap berjalan dengan aturan versi masyarakat.
Dua pilihan itu ditolak mentah-mentah oleh ASARI.
Ia menilai, pembakaran ponton bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal yang bisa berujung anarki. Sementara opsi kedua dinilai lebih berbahaya lagi, karena secara terang-terangan meminta pemerintah desa melegitimasi aktivitas ilegal yang jelas bertentangan dengan hukum pertambangan dan tata kelola aset desa.
“Ini bukan sekadar soal kebijakan desa, tapi soal hukum dan masa depan lingkungan. Saya tidak bisa membenarkan sesuatu yang jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Sikap tersebut sekaligus menempatkan ASARI pada posisi yang sulit. Di satu sisi, ia dituntut masyarakat untuk mengambil tindakan cepat. Di sisi lain, ia tidak mendapat dukungan konkret dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Situasi ini memperlihatkan ironi yang tajam: ketika pemerintah desa berupaya taat hukum, justru dihadapkan pada tekanan untuk melanggarnya. Sementara di tingkat penegakan hukum, aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan desa—bahkan menyentuh ekosistem DAS dan mangrove—masih berlangsung tanpa penindakan berarti.
Pengunduran diri ASARI pun dibaca sebagai bentuk penolakan menjadi “tameng hukum” atas praktik ilegal yang berpotensi menyeret dirinya ke dalam persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih jauh, langkah ini juga menjadi kritik terbuka terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum mampu menjawab persoalan tambang ilegal secara serius. Padahal, kawasan yang terdampak bukan wilayah biasa, melainkan kawasan hutan desa yang memiliki fungsi ekologis penting dan dilindungi oleh regulasi.
Di lapangan, praktik tambang ilegal ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada rantai yang lebih besar, termasuk peran kolektor atau penampung timah yang menjadi penggerak utama aktivitas tambang rakyat ilegal. Para penambang di lapangan hanya menjadi ujung tombak, sementara aktor di balik distribusi dan penjualan hasil tambang justru belum tersentuh.
Kondisi ini memunculkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa negara seolah kalah oleh jaringan tambang ilegal yang terorganisir dan memiliki kekuatan modal.
Bahkan, berbagai operasi dan keberadaan satuan tugas yang selama ini digembar-gemborkan, seperti Satgas penertiban kawasan hutan maupun penindakan aktivitas ilegal, dinilai belum menunjukkan hasil signifikan di wilayah tersebut.
Di tengah situasi itu, ASARI tetap menyuarakan solusi yang legal dan berkelanjutan, yakni melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan melalui mekanisme resmi desa. Skema ini diharapkan menjadi jalan tengah agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara sah, terkontrol, dan tidak merusak lingkungan.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan legal membutuhkan waktu, sementara tekanan ekonomi dan kepentingan di balik tambang ilegal bergerak jauh lebih cepat.
Kini, dengan mundurnya ASARI, Desa Jada Bahrin tidak hanya kehilangan kepala desa, tetapi juga menjadi simbol dari kegagalan sistemik dalam menangani tambang ilegal di daerah.
Peristiwa ini menjadi alarm keras—bahwa persoalan tambang ilegal bukan lagi sekadar isu pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi krisis tata kelola, krisis lingkungan, dan krisis kepercayaan terhadap negara.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul “ASARI-ASARI lain” di berbagai daerah—pemimpin lokal yang memilih mundur karena tak lagi mampu berdiri di antara tekanan masyarakat dan ketidakpastian penegakan hukum.
Pertanyaannya kini, siapa yang benar-benar akan mengambil alih tanggung jawab itu? Negara, atau justru hukum yang kembali dikalahkan oleh kepentingan? (Beradoknews.com KBO Babel)
