PANGKALPINANG, – Proyek pekerjaan pembuangan pompa Kampung Bintang senilai Rp598,250,950 yang dikerjakan oleh CV Sakura kini menuai sorotan. Dugaan pengerjaan asal-asalan hingga aroma kolusi antara pihak kontraktor dengan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang mencuat. Proyek ini diduga melanggar standar teknis dan aturan, bahkan melibatkan dugaan korupsi berjamaah. Jumat (27/12/2024)

Direktur CV Sakura saat dikonfirmasi terkait spesifikasi pipa yang digunakan, seperti merek Pralon atau Pipa HDPE SDR 21 PN 8 yang sesuai dengan data e-katalog, memilih bungkam. Ketidaktransparan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan, terutama jika material yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pangkalpinang “Kura-Kura dalam Perahu”

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pangkalpinang, Pahala, mengakui bahwa pihaknya belum memverifikasi merek pipa yang digunakan.

“Kalau mereknya nanti kita cek dulu, saya juga belum tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan bahwa pipa dihitung secara global per meter dengan panjang total 213 meter, termasuk 40 meter pipa lama yang sebelumnya tidak mencapai titik pembuangan di bawah jembatan.

Namun, Pahala mengungkapkan bahwa proyek ini memiliki 6 titik pekerjaan yang dinilai rentan terhadap penyimpangan.

“Kalau tidak sesuai dengan RAB, akan kami suruh bongkar,” tegasnya. Pahala juga menyebutkan bahwa proyek ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan depan.

Tenaga Ahli Tanpa Sertifikat dan Pipa Dicat Malam Hari

Hal lain yang mengundang pertanyaan adalah keberadaan tenaga ahli yang disebut-sebut mendampingi pemasangan pipa.

Saat diminta menunjukkan sertifikat tenaga ahli atau menghubungi pihak tersebut, Pahala tidak mampu memberikan bukti.

Lebih jauh, sumber dari masyarakat menyebutkan adanya indikasi manipulasi. “Ada pipa yang dicat pada malam hari. Hal ini sangat mencurigakan, apalagi jika tidak sesuai RAB,” ungkap salah seorang sumber yang siap turun ke lapangan untuk membuktikan klaim tersebut.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Jika dugaan ini terbukti, maka pelaksana proyek dan pihak yang terlibat melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

1. Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa pekerjaan konstruksi wajib mengikuti standar mutu sesuai spesifikasi teknis.

2. Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, apalagi jika merugikan negara.

3. Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Ketidaksesuaian dengan e-katalog atau RAB yang ditetapkan bisa mengakibatkan kerugian negara, yang akan menjadi temuan BPK dan berpotensi membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

Respons Kepala Dinas PUPR Ditunggu

Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, M. Agus Salim, ST, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Publik mendesak agar pihaknya segera memberikan klarifikasi guna memastikan proyek ini bebas dari dugaan praktik korupsi berjamaah.
Dengan aroma dugaan penyimpangan yang semakin tajam, warga Pangkalpinang berharap penegak hukum dan auditor negara segera turun tangan untuk mengusut proyek ini secara transparan dan adil. (M Zen/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *