Pangkalpinang(Beradoknews.Com) – Kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang melibatkan pengiriman dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka dan ke luar daerah telah mendapat sorotan publik. Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kapolda Inspektur Jenderal Hendro Pandowo, menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada penangkapan sopir truk yang membawa pasir timah ilegal. Selasa (31/12/2024).

Penanganan kasus tersebut terus berlanjut dengan harapan dapat mengungkap lebih jauh lagi siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, mulai dari penambang hingga smelter yang menerima barang ilegal tersebut.

Menurut Kapolda Babel, meskipun penangkapan sopir truk telah dilakukan, pihaknya menghadapi tantangan berat dalam mengungkap aktor utama yang berada di balik penyelundupan pasir timah ilegal.

“Kami memerlukan informasi lebih lanjut dari masyarakat untuk dapat menggali lebih dalam kasus ini. Program Presisi Kapolri yang kami jalankan memerlukan partisipasi aktif semua pihak, termasuk media dan masyarakat,” ujar Hendro Pandowo saat menggelar rilis akhir tahun di Gedung Tribrata Polda Bangka Belitung, Senin (30/12/2024).

Langkah Polda Babel ini sejatinya sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang mengedepankan penegakan hukum yang transparan, cepat, dan tepat sasaran.

Dalam kasus pasir timah ilegal ini, Program Presisi berfokus pada penegakan hukum yang profesional dan berbasis pada bukti yang kuat, serta pengungkapannya secara menyeluruh hingga ke aktor-aktor utama yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Hendro menyebutkan bahwa penurunan jumlah kasus pertambangan ilegal menunjukkan keberhasilan program Presisi di lingkungan Polda Babel.

“Pada 2023 tercatat 116 kasus pertambangan ilegal, dan pada 2024 menurun menjadi 96 kasus. Penurunan ini adalah hasil kerja keras kami dengan dukungan Program Presisi Kapolri,” tegas Hendro.

Namun, dia juga mengakui bahwa tantangan terbesar adalah menyelidiki jalur distribusi dan aktor-aktor yang terlibat dalam pengiriman pasir timah ilegal tersebut.

Banyak pihak yang berharap agar penanganan kasus ini tidak berhenti hanya pada penangkapan sopir truk, yang disebut-sebut sebagai langkah awal yang masih terlalu sederhana.

Direktur Bangka Belitung Resource Institute (BRINST), Teddy Marbinanda, menilai bahwa pihak Polda Babel seharusnya mampu mengungkap aktor utama di balik pengiriman pasir timah ilegal, termasuk para kolektor dan smelter yang menerima barang tersebut.

“Ini bukanlah hal yang sulit dilakukan. Polda Babel memiliki personel yang cukup berpengalaman dalam mengungkap kasus timah,” ujar Teddy.

Teddy menjelaskan bahwa modus penyelundupan pasir timah ilegal ini terjadi secara terang-terangan dengan menggunakan pelabuhan resmi.

Pasir timah diselipkan di antara muatan resmi dalam truk, kemudian dikirim ke Pelabuhan Tanjung Ru di Pulau Belitung dan diteruskan ke Pelabuhan Sadai di Pulau Bangka menggunakan kapal jenis roro.

“Surat jalan yang dimiliki truk pembawa pasir timah ini seolah-olah menunjukkan bahwa pasir timah tersebut berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, padahal itu adalah barang ilegal,” kata Teddy.
BRINST juga mencatat bahwa aktivitas pertambangan timah ilegal di Pulau Belitung semakin meningkat, dengan banyaknya penambang rakyat yang mengekspor pasir timah secara ilegal.

Namun, alih-alih diekspor ke luar negeri, pasir timah tersebut malah diselundupkan ke smelter swasta di Pulau Bangka yang memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya), meskipun smelter di Belitung tidak ada yang aktif beroperasi.

Meski menghadapi tantangan besar dalam mengungkap jaringan penyelundupan timah ilegal ini, Kapolda Babel tetap berkomitmen untuk tidak berhenti pada tindakan yang sederhana.

Polda Babel berjanji akan meningkatkan patroli dan menggali informasi lebih dalam dengan melibatkan masyarakat dan media sebagai mitra.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Jika ada informasi terkait penyelundupan timah ilegal, segera sampaikan kepada kami. Kami akan bertindak tegas,” kata Hendro.
Sebagai bagian dari program Presisi Kapolri, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal semacam ini akan terus digalakkan oleh Polda Babel, dengan pendekatan yang lebih transparan dan responsif.

Jika langkah ini berhasil, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah meluasnya praktik penyelundupan timah ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Redaksi)

By a w

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *