BANGKA BELITUNG — Dinamika kepemimpinan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. Lebih dari lima bulan posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) belum terisi secara definitif, memunculkan berbagai spekulasi dan dugaan pengkondisian jabatan.

Informasi internal yang diterima redaksi menyebutkan bahwa penunjukan Kepala Bagian Tata Usaha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil dinilai tidak lazim. Di internal Kanwil, terdapat sejumlah pejabat senior berpangkat IV B yang secara administratif dan kepangkatan dinilai lebih memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tersebut.

Namun, pilihan justru jatuh kepada Kabag TU. Keputusan ini memunculkan dugaan bahwa penunjukan Plt bukan semata-mata untuk menjaga kesinambungan birokrasi, melainkan bagian dari skenario transisi menuju proses open bidding.

“Plt ini seperti menjaga kursi sampai figur yang dipersiapkan memenuhi syarat kepangkatan. Ini yang menimbulkan persepsi adanya pengkondisian,” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Plt yang Berlarut dan Potensi Pelanggaran Regulasi

Dalam praktik birokrasi, jabatan Pelaksana Tugas bersifat sementara dan tidak boleh menjadi instrumen politik jabatan. Hal ini sejalan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasal 1 angka 22 UU ASN menegaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Jika benar terdapat skenario menunggu calon tertentu mencapai pangkat IV B sebelum open bidding dilaksanakan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip merit system dan asas netralitas ASN.

Lebih jauh, praktik pengondisian jabatan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang apabila terdapat unsur kesengajaan mengarahkan proses untuk kepentingan tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asesmen Berbayar Rp2 Juta, Berpotensi Pungutan Liar?

Sorotan publik juga mengarah pada pelaksanaan asesmen jabatan yang digelar pada Januari lalu. Sejumlah pejabat struktural disebut diminta membayar sekitar Rp2 juta per orang untuk biaya honor penguji dan administrasi.

Pertanyaannya, apakah mekanisme tersebut memiliki dasar anggaran resmi?

Dalam tata kelola keuangan negara, setiap kegiatan instansi pemerintah wajib bersandar pada dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA). Pembebanan biaya kepada aparatur tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Bahkan, apabila terdapat unsur pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau proses promosi, praktik tersebut berpotensi masuk dalam ranah gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan soal nominal. Rp2 juta mungkin dianggap kecil, tapi jika tanpa dasar hukum, itu pelanggaran tata kelola,” ungkap sumber.

Dugaan Peran Figur Lama

Isu lain yang berkembang adalah dugaan adanya figur dari kepemimpinan sebelumnya yang disebut masih memiliki pengaruh komunikasi ke pusat. Figur tersebut diduga mendorong agar posisi strategis Kakanwil diisi oleh sosok yang dinilai satu visi dan sejalan.

Apabila benar terjadi intervensi nonformal dalam proses pengisian jabatan, maka hal tersebut dapat mencederai prinsip profesionalitas dan independensi birokrasi.

Dalam konteks reformasi birokrasi, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) seharusnya melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dorongan Aparat Penegak Hukum dan KASN

Sejumlah kalangan mendorong agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penelusuran atas dugaan pungutan dalam asesmen tersebut. Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga dinilai perlu melakukan supervisi apabila terdapat indikasi pelanggaran sistem merit dalam pengisian jabatan.

Publik menilai persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi Kakanwil, melainkan soal kredibilitas tata kelola birokrasi di daerah.

Jika prinsip transparansi dan merit system diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi akan tergerus.

Menanti Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kanwil Kemenag Babel terkait mekanisme penunjukan Plt maupun pembiayaan asesmen.

Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini.

Isu ini pada akhirnya menjadi ujian: apakah pengisian jabatan strategis benar-benar dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum, ataukah sekadar formalitas prosedural yang telah dikondisikan sejak awal.

Publik menunggu jawaban yang tegas — bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan komitmen nyata pada reformasi birokrasi yang bersih dan berintegritas. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *