Belitung Timur, 7 Agustus 2026 – Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 845/Ksatria Satam bersama Kodim 0414/Belitung mengambil peran dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa masyarakat penambang timah yang berlangsung di kawasan PT Timah Tbk, Belitung Timur. Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi Objek Vital Nasional (Obvitnas) agar situasi tetap kondusif.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, dipicu oleh belum diterbitkannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah untuk wilayah Belitung dan Belitung Timur. Belum terbitnya persetujuan RKAB tersebut berdampak pada terhambatnya penyerapan hasil produksi bijih timah dari masyarakat melalui CV Mitra resmi PT Timah, sehingga pembayaran imbal jasa kepada para penambang ikut mengalami keterlambatan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penambang yang sebagian besar menggantungkan mata pencahariannya dari hasil penjualan bijih timah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, ribuan masyarakat penambang melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Wastam PT Timah dan Gudang Bijih Timah (GBT) Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dalam perkembangan situasi di lapangan, aksi tersebut mengalami eskalasi sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di area Kantor Wastam PT Timah serta meningkatnya potensi gangguan keamanan di sekitar objek vital perusahaan.

Menyikapi perkembangan situasi tersebut, Komandan Korem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Nur Wahyudi, memerintahkan Komandan Kodim 0414/Belitung, Letkol Inf Rahman Safi’i Tanjung, dan Komandan Yonif TP 845/Ksatria Satam, Letkol Inf Barlian Prabowo, untuk segera mengambil langkah pengamanan guna mencegah meluasnya gangguan keamanan serta meminimalkan potensi kerugian terhadap aset negara maupun masyarakat.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Yonif TP 845/Ksatria Satam segera mengerahkan personel untuk melaksanakan pengamanan di kawasan Gudang Bijih Timah (GBT) Gantung PT Timah. Pelaksanaan pengamanan dilakukan atas permintaan PT Timah dalam rangka pengamanan Objek Vital Nasional, mengingat PT Timah merupakan salah satu objek strategis nasional yang memerlukan perlindungan terhadap potensi gangguan keamanan. Pelibatan prajurit TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tugas TNI dalam membantu pengamanan objek vital nasional.

Dalam pelaksanaan pengamanan, Yonif TP 845/Ksatria Satam bekerja sama dengan personel Kodim 0414/Belitung. Seluruh personel melaksanakan tugas dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional, sesuai arahan Danrem 045/Garuda Jaya agar setiap tindakan pengamanan tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Pasca pelaksanaan aksi unjuk rasa, Kodim 0414/Belitung bersama Yonif TP 845/Ksatria Satam tetap menyiagakan personel untuk melaksanakan pengamanan pada sejumlah objek vital PT Timah di wilayah Belitung dan Belitung Timur, meliputi Gudang Bijih Timah (GBT) Gantung serta 15 (lima belas) Stasiun Pengumpul (STP) PT Timah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan lanjutan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan para pekerja.

Komandan Kodim 0414/Belitung, Letkol Inf Rahman Safi’i Tanjung, mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di wilayah Belitung dan Belitung Timur serta mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui dialog dan komunikasi yang konstruktif. Menurutnya, keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat penting bagi keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat maupun pembangunan daerah.

Yonif TP 845/Ksatria Satam dan Kodim 0414/Belitung menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, PT Timah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Di sisi lain, aspirasi masyarakat tetap dihormati sepanjang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat, stabilitas keamanan, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi dapat berjalan secara seimbang.(Beradoknews.comkbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *