JAKARTA – Polemik pemberitaan mengenai tin slag atau terak timah PT Bangka Tin Industri (PT BTI) semakin memanas. Belum reda pengaduan Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, kini muncul pengaduan baru yang kembali menyeret jejaring media RadakBabel.com ke hadapan Dewan Pers.
Kali ini, Agoeng Noegroho mengambil langkah resmi dengan mengadukan sejumlah media siber yang dinilainya telah memberitakan dirinya secara tidak berimbang dan tanpa memberikan ruang klarifikasi yang memadai.
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta. Agoeng mengadukan *RadakBabel.com, TintaBabel.com, LiveNews.co.id, Berita5.co.id,* serta media jaringan lainnya yang dinilai memuat substansi pemberitaan identik terkait persoalan tin slag PT BTI.
Langkah tersebut disampaikan Agoeng melalui Muhamad Zen, Kuasa Hukum dan Paralegal dari Firma Hukum Hangga Off.
*Nama Disebut, Klarifikasi Tak Pernah Diminta*
Dalam surat pengaduannya, Agoeng menyoroti satu persoalan yang dianggap fundamental: namanya disebut berulang kali dalam pemberitaan, namun dirinya mengaku tidak pernah dihubungi oleh wartawan maupun redaksi sebelum berita diterbitkan.
Namanya dikaitkan dengan sejumlah dokumen *kontrak, addendum perjanjian*, *transaksi pembayaran melalui rekening pribadi*, hingga berbagai narasi mengenai pengelolaan tin slag.
Bagi Agoeng, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah berita boleh mengkritisi suatu transaksi atau dokumen.
Yang dipersoalkan adalah bagaimana sebuah informasi dibangun ketika pihak yang namanya disebut secara langsung justru tidak diberikan kesempatan yang layak untuk menjelaskan posisi dan fakta dari sudut pandangnya.
Ia menduga kondisi tersebut bertentangan dengan *prinsip keberimbangan, akurasi* dan *verifikasi* sebagaimana diatur dalam *Kode Etik Jurnalistik*.
*Judul dan Narasi Ikut Dipersoalkan*
Tidak hanya isi berita, Agoeng juga menyoroti konstruksi judul dan narasi yang digunakan.
Sejumlah frasa seperti *“Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah”, “Skema Pembayaran Jadi Sorotan”, “Picu Masalah Baru”, hingga “Narasi Bentrok”* menjadi bagian yang dipersoalkan dalam pengaduan.
Menurut Agoeng, pemilihan diksi tersebut berpotensi membangun kesan tertentu di benak pembaca dan menggiring opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum.
Padahal, menurutnya, sampai pengaduan tersebut diajukan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.
Di sinilah Agoeng meminta Dewan Pers menguji apakah konstruksi pemberitaan tersebut masih berada dalam koridor fakta jurnalistik atau telah bergeser menjadi narasi yang menghakimi.
*Dokumen Kontrak Jadi Sorotan*
Persoalan lain yang diangkat Agoeng adalah penggunaan dokumen kontrak dan addendum sebagai fondasi pemberitaan.
Ia mempertanyakan apakah dokumen tersebut telah diverifikasi keasliannya, apakah seluruh pihak yang namanya tercantum telah dimintai penjelasan, serta apakah konteks hukum dan administrasi dokumen telah dipahami secara utuh sebelum dipublikasikan.
Menurut Agoeng, sebuah dokumen tidak semestinya berdiri sendiri sebagai kesimpulan pemberitaan tanpa menguji konteks dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Ia juga mempersoalkan sejumlah pertanyaan yang dimunculkan dalam pemberitaan, seperti mengapa pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi, siapa pemilik sah material, apakah transaksi telah dilaporkan, serta apakah material tersebut berkaitan dengan hibah.
Meski disampaikan dalam bentuk pertanyaan, Agoeng menilai rangkaian pertanyaan tersebut tetap dapat membentuk persepsi tertentu apabila tidak disertai konteks dan klarifikasi yang berimbang.
*Dampak Disebut Tidak Main-Main*
Dalam pengaduannya, Agoeng menyebut pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap dirinya.
Mulai dari reputasi pribadi, persepsi negatif di tengah masyarakat, gangguan terhadap aktivitas profesional dan hubungan kerja, tekanan psikologis, hingga menurunnya tingkat kepercayaan mitra usaha dan relasi bisnis.
Ia bahkan menilai pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap persepsi investor terhadap Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Karena itu, Agoeng meminta Dewan Pers tidak berhenti pada pemeriksaan isi berita. Ia meminta proses di balik lahirnya pemberitaan juga diperiksa, termasuk bagaimana wartawan memperoleh informasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, serta bagaimana redaksi melakukan penyuntingan sebelum berita dipublikasikan.
*Minta Dewan Pers Periksa Media dan Wartawan*
Agoeng meminta Dewan Pers memeriksa seluruh produk jurnalistik yang diadukannya dan menilai kesesuaiannya dengan *Kode Etik Jurnalistik* serta *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.
Ia juga meminta agar Dewan Pers memfasilitasi Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi apabila memenuhi ketentuan.
Tidak berhenti di situ, Agoeng meminta proses pemeriksaan juga mencakup wartawan yang bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan secara berulang atau tergolong berat, ia meminta Dewan Pers mempertimbangkan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sanksi pencabutan *Sertifikat UKW Utama* dan terverifikasi sebagai *Konstituen Dewan Pers*
*Setelah Eka, Kini Agoeng*
Pengaduan Agoeng menjadi sorotan karena muncul setelah sebelumnya Eka Mulya Putra, Direktur Utama PT BBBS, juga membawa persoalan pemberitaan terkait tin slag ke Dewan Pers.
Artinya, pemberitaan mengenai persoalan tin slag PT BTI kini menghadapi lebih dari satu keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.
Dalam suratnya, Agoeng juga menyebut adanya pengaduan pihak lain terhadap media-media yang sama, termasuk pengaduan Eka Mulya Putra dan Hari, putra Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
Namun Agoeng menegaskan penyebutan tersebut hanya sebagai informasi latar belakang dan bukan untuk menyimpulkan bahwa media-media tersebut telah melakukan pelanggaran.
Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Dewan Pers.
*Kini Bola Ada di Dewan Pers*
Dengan masuknya pengaduan Agoeng, polemik tin slag PT BTI memasuki babak yang lebih serius.
Perdebatan yang sebelumnya berlangsung melalui pemberitaan dan ruang publik kini beralih ke mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dewan Pers akan menjadi ruang untuk menguji apakah pemberitaan tersebut benar-benar lahir melalui proses jurnalistik yang memenuhi prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan dan independensi, atau justru terdapat persoalan etik sebagaimana yang dituduhkan pengadu.
Dengan demikian, pengaduan ini bukan lagi sekadar bantahan di ruang publik.
Ini adalah permintaan agar proses jurnalistik yang melahirkan pemberitaan tersebut dibuka, diuji, dan dipertanggungjawabkan di hadapan mekanisme Dewan Pers.
Sementara itu, media-media yang diadukan tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan proses jurnalistik yang telah mereka lakukan.
Pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras menyampaikan tuduhan yang menjadi ukuran.
Fakta, bukti, proses verifikasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistiklah yang akan menjadi penentu. (Beradoknews.com KBO Babel)
