Pangkalpinang(Beradoknews.Com) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Iwan Rinaldi alias Rudi Aditya Yahya (60), yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini berlangsung dramatis di kediaman Iwan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025).

Operasi penangkapan dimulai pada pukul 10.45 WIB, saat Tim Tabur Kejati Babel dan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang bertolak dari Bandara Depati Amir menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Lion Air.
Setibanya di Jakarta pukul 12.00 WIB, tim langsung bergerak menuju Kota Bogor untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Koordinasi dengan pihak Kejari Bogor dilakukan pukul 14.30 WIB. Setelah memastikan lokasi keberadaan Iwan, tim mulai bergerak ke rumah buronan di Kampung Cipinang Gading, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan.
Pengintaian dilakukan sejak pukul 17.30 WIB, dan pada pukul 18.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Iwan tanpa perlawanan.

Proses penangkapan berjalan lancar berkat sinergi yang solid antara Kejati Babel dan Kejari Kota Bogor.
Setelah diamankan, Iwan langsung dibawa ke Kejari Kota Bogor untuk diproses lebih lanjut. Pukul 20.30 WIB, ia diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba pada pukul 21.30 WIB.

Keesokan harinya, Jumat (17/1/2025), Iwan diterbangkan ke Pangkalpinang menggunakan Lion Air pukul 08.45 WIB. Setibanya di Pangkalpinang, ia diserahkan ke Kejari Pangkalpinang untuk menjalani proses eksekusi. Akhirnya, Iwan dijebloskan ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang untuk menjalani hukuman atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Kejati Babel dalam memburu para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Kepala Kejati Babel menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Kami akan terus menegakkan hukum secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Iwan Rinaldi sebelumnya ditetapkan sebagai DPO atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Babel dalam memberantas korupsi di wilayah Bangka Belitung.

Dengan berakhirnya pelarian Iwan, masyarakat diharapkan dapat melihat bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kejati Babel pun menegaskan akan terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (Ari Wibowo/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *