PANGKALPINANG – Sidang lanjutan perkara dr Ratna di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (26/2/2026), menghadirkan dinamika yang cukup tajam. Di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kesaksian dr Jelly dari Klinik Mitra Sehat menjadi sorotan utama setelah sejumlah pernyataannya memunculkan tanda tanya terkait prosedur pemeriksaan dan rujukan pasien bernama Aldo.

Di hadapan majelis hakim, dr Jelly menerangkan bahwa Aldo merupakan pasien tetap di Klinik Mitra Sehat sejak beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut, pada 28 November, Aldo datang dengan keluhan muntah serta radang tenggorokan.

Berdasarkan pemeriksaan fisik saat itu, dr Jelly mengaku tidak menemukan indikasi penyakit lain di luar radang tenggorokan.

“Saya tidak tahu ada penyakit jantung atau tidak karena berdasarkan pemeriksaan fisik hanya radang tenggorokan dan saya berikan tiga jenis obat untuk pasien,” ujar dr Jelly di persidangan.

Pernyataan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi tim penasihat hukum untuk menggali lebih jauh soal prosedur medis yang ditempuh.

Pasalnya, tes darah baru dilakukan dua hari kemudian, tepatnya 30 November. Hasil uji laboratorium itulah yang kemudian disebut menjadi dasar rujukan pasien ke RSUD.

Kuasa hukum mencecar saksi dengan pertanyaan mendasar: mengapa obat diberikan lebih dahulu sebelum dilakukan uji laboratorium?

Apakah langkah tersebut tidak terbalik dalam rangka menegakkan diagnosis secara komprehensif?

Menanggapi pertanyaan tersebut, dr Jelly menegaskan bahwa saat pemeriksaan awal ia hanya mendapati gejala radang tenggorokan.

Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan lanjutan pada 30 November bukan lagi berada dalam penanganannya.

“Tanggal 30 dilakukan pemeriksaan uji lab ditemukan penyakit apa saya tidak tahu karena yang menangani dr Noviza,” jelasnya.

Namun situasi menjadi lebih krusial ketika penasihat hukum mengonfrontir isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. Dalam dokumen tersebut, dr Jelly dinilai seolah-olah mengetahui detail hasil uji laboratorium pasien.

Hal itu dinilai kontradiktif dengan keterangannya di persidangan yang menyatakan tidak mengetahui hasil tersebut karena bukan dirinya yang menangani pada tanggal 30 November.

Menjawab hal itu, dr Jelly mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa ia tidak mengetahui hasil uji lab karena bukan dokter yang menangani saat pemeriksaan dilakukan.

“Saya sudah jelaskan ke penyidik saya tidak tahu uji lab itu karena bukan saya yang menangani, tapi penyidik terus tanyakan uji lab ke saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan kesan adanya ketidaksinkronan antara BAP dengan keterangan di bawah sumpah di persidangan. Majelis hakim pun tampak mencatat dengan saksama setiap jawaban saksi.

Isu lain yang tak kalah penting adalah soal rujukan dari Klinik Mitra Sehat ke RSUD. Dalam persidangan, dr Jelly sempat menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah dokumen rujukan itu ada atau tidak.

“Saya tidak tahu ada atau tidak rujukan itu karena bukan saya yang menangani di tanggal 30 November. Setahu saya dokumen rujuk tidak ada,” ucapnya.

Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian ruang sidang. Sebab, dalam praktik medis, rujukan merupakan dokumen penting yang menjadi dasar kesinambungan pelayanan pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit.

Sidang yang berlangsung cukup alot itu memperlihatkan bagaimana setiap detail prosedur medis kini diuji secara hukum.

Bukan sekadar soal diagnosis, tetapi juga tentang tahapan pemeriksaan, kewenangan penanganan pasien, hingga administrasi rujukan.

Perkara yang menjerat dr Ratna ini pun semakin memasuki babak krusial. Kesaksian demi kesaksian mulai membentuk mozaik fakta yang saling diuji konsistensinya.

Di ruang Tirta PN Pangkalpinang, bukan hanya kebenaran medis yang dipertaruhkan, tetapi juga akurasi prosedural yang akan menentukan arah putusan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik kini menanti, apakah rangkaian kesaksian tersebut akan memperjelas duduk perkara atau justru menambah lapisan baru dalam polemik yang sudah menyita perhatian ini. (Beradoknewa.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *