Pangkalpinang – Pengakuan HJ alias Sigit tentang hubungannya dengan dr Della Rianadita bukan sekadar kisah personal yang terseret arus sensasi. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di Kota Pangkalpinang. Ketika nama mantan Direktur RSUD Depati Hamzah terseret dalam pusaran isu moral, pernikahan kontroversial, hingga beredarnya konten vulgar, maka persoalannya tak lagi berhenti pada ranah privat. Ia memasuki wilayah etika jabatan dan akuntabilitas publik.
Publik berhak bertanya: di mana posisi Pemerintah Kota Pangkalpinang? Lebih spesifik lagi, bagaimana sikap Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP)?
Kita perlu meletakkan persoalan ini secara jernih. Ada dua dimensi berbeda namun saling terkait. Pertama, dugaan pelanggaran moral dan etika oleh pejabat publik. Kedua, dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran konten bermuatan asusila yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun dalam konteks birokrasi, ada satu aspek yang tidak boleh diabaikan: disiplin aparatur sipil negara (ASN). ASN bukan sekadar pegawai yang digaji negara. Mereka adalah representasi wajah pemerintah. Setiap perilaku yang mencoreng nama institusi secara langsung berdampak pada kepercayaan publik.
Jika benar Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap Sigit, dan bahkan istri sahnya telah melaporkan persoalan ini secara resmi, maka tidak ada lagi alasan untuk bersikap setengah hati. Transparansi adalah keharusan. Proses pemeriksaan tidak boleh menjadi formalitas administratif yang berujung pada kompromi diam-diam.
Di sinilah nyali birokrasi diuji.
Sering kali pemerintah daerah terjebak dalam dilema: antara menjaga citra institusi atau menegakkan disiplin secara tegas. Padahal, keduanya tidak saling bertentangan. Justru ketegasanlah yang menyelamatkan marwah pemerintah. Menutup-nutupi persoalan hanya akan memperpanjang krisis kepercayaan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap norma disiplin ASN, maka pemberhentian bukanlah tindakan berlebihan. Itu adalah pesan moral bahwa jabatan publik bukan ruang kebal etika. Jangan sampai publik melihat adanya standar ganda—tegas kepada bawahan kecil, lunak kepada pejabat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa di era digital, jejak pribadi mudah berubah menjadi konsumsi publik. Namun, terlepas dari soal penyebaran video yang bisa saja masuk ranah pelanggaran privasi atau bahkan “revenge porn”, tanggung jawab moral seorang pejabat tidak hilang. Integritas tidak berhenti pada jam kantor.
Lebih jauh, bila benar telah terjadi pernikahan saat status perkawinan sebelumnya belum tuntas secara hukum, maka persoalan ini bukan sekadar etika sosial, melainkan berpotensi menyentuh aspek hukum administrasi kepegawaian. ASN terikat pada aturan ketat mengenai perkawinan dan perilaku yang dapat merusak kehormatan korps.
Pemkot Pangkalpinang harus melihat ini sebagai momentum bersih-bersih. Bukan untuk menghukum demi sensasi, tetapi untuk menegaskan bahwa birokrasi modern tidak memberi ruang bagi perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Inspektorat tidak boleh ragu. Jika hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran berat, maka rekomendasi tegas harus dikeluarkan. Jangan biarkan kasus ini mengambang tanpa kepastian. Ketidakjelasan justru melahirkan spekulasi liar yang lebih merusak.
Langkah tegas juga menjadi sinyal penting bagi ASN lainnya. Bahwa setiap pejabat publik harus sadar: jabatan adalah amanah. Ketika amanah dikhianati, konsekuensinya nyata.
Sebagian mungkin berargumen bahwa ini urusan pribadi. Tetapi bagi pejabat publik, batas antara pribadi dan publik tidak pernah sepenuhnya terpisah. Reputasi pribadi melekat pada institusi yang diwakilinya. Apalagi jika persoalan tersebut telah menjadi konsumsi luas dan memicu kegaduhan sosial.
Publik tidak menuntut drama. Publik menuntut kepastian dan ketegasan.
Jika Pemkot Pangkalpinang memilih diam atau setengah langkah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nama, melainkan kredibilitas seluruh pemerintahan daerah. Sebaliknya, bila berani mengambil keputusan objektif dan transparan, maka badai ini justru bisa menjadi titik balik penguatan integritas birokrasi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang pengakuan Sigit atau polemik video yang beredar. Ini tentang standar moral pejabat publik dan keberanian pemerintah menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Dan sejarah birokrasi selalu mencatat satu hal: lembaga yang berani membersihkan diri akan bertahan. Yang ragu, perlahan kehilangan wibawa. (*)
—————————————
Penulis : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW (Pimpinan Umum KBO Babel, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel, Ketua DPW Babel IMO Indonesia dan Kontributor Berita Nasional)
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.(Beradoknews.com KBOBABEL)
