PANGKALPINANG – Persidangan lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan fakta-fakta krusial dari keterangan para tenaga kesehatan (nakes), terutama dari saksi dokter spesialis jantung, dr Kuncoro Bayu. Kesaksiannya menjadi sorotan tajam, khususnya terkait kewenangannya menginstruksikan pemberian cairan dobutamin (dobu) dan dopamin (dopa) kepada Pasien anak, Aldo, yang saat itu berusia 10 tahun.
Dalam persidangan, dr Kuncoro Bayu menjelaskan bahwa dirinya berwenang memberikan cairan dobu dan dopa berdasarkan Panduan Jantung Nasional. Namun, ketika penasihat hukum membacakan isi panduan yang dimaksud di hadapan majelis hakim, suasana ruang sidang berubah tegang. Panduan tersebut disebut tidak secara eksplisit membolehkan pemberian dobu-dopa pada Pasien anak.
Dikejar pertanyaan oleh penasihat hukum, saksi Bayu sempat terlihat ragu dan menyatakan kurang mengingat secara detail isi panduan. Ia kemudian berkilah bahwa pemberian dobu-dopa dapat dilakukan dengan memperhitungkan berat badan Pasien.
“Dobu dopa boleh diberikan, ukurannya berdasarkan berat badan Pasien,” ujar Bayu di persidangan, Kamis (12/2/2026)
Namun, ketika kembali ditegaskan bahwa Pasien Aldo berstatus anak berusia 10 tahun, bukan Pasien dewasa, saksi mengakui bahwa dirinya mengetahui Pasien tersebut adalah anak.
“Saya diinformasikan itu Pasiennya anak,” katanya.
Majelis hakim sempat menengahi perdebatan dengan menyatakan bahwa sebagai dokter spesialis jantung, saksi memiliki kewenangan dalam penanganan jantung. Sementara itu, penasihat hukum menegaskan bahwa dokumen yang mereka bacakan merupakan panduan pediatri (anak) yang secara tegas menyebutkan adanya batasan dalam pemberian dobu-dopa pada Pasien anak.
Dalam fakta persidangan terungkap, dr Kuncoro Bayu merupakan dokter spesialis jantung, bukan subspesialis jantung anak. Secara umum, kewenangan spesialis jantung lebih dominan pada penanganan Pasien dewasa. Pemberian obat-obatan seperti dobu dan dopa pada Pasien anak memiliki pertimbangan medis ketat dan tidak dapat disamakan dengan Pasien dewasa.
Penasihat hukum juga menyoroti bahwa dalam kesaksiannya, Bayu mengakui pemberian dobu-dopa didasarkan pada berat badan Pasien. Padahal, menurut argumentasi yang berkembang di persidangan, panduan medis mensyaratkan pertimbangan usia sebagai faktor krusial dalam klasifikasi Pasien anak dan dewasa.
Pemberian obat vasoaktif seperti dobu dan dopa tanpa mengikuti panduan yang tepat dinilai memiliki risiko tinggi, bahkan dapat berdampak fatal. Dalam narasi persidangan, dugaan kekeliruan dalam pemberian obat ini disebut-sebut berpotensi menjadi faktor yang memperburuk kondisi hingga berujung pada henti jantung Pasien Aldo.
Namun demikian, dalam perkara ini tidak pernah dilakukan visum yang secara komprehensif mengurai sebab kematian Pasien. Hal ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat keterkaitan antara tindakan medis dan akibat klinis yang terjadi.
Menariknya, dalam pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi (MDP), saksi Bayu mengaku mengikuti pemeriksaan melalui Zoom, sementara dokter lain hadir langsung. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada putusan MDP yang menyebut dirinya maupun dr Ratna terlambat membawa Pasien ke PICU, serta tidak ditemukan kesalahan dalam pemeriksaan tersebut.
Dari seluruh saksi dokter yang diperiksa, dr Kuncoro Bayu menjadi satu-satunya yang menyatakan bahwa kondisi Pasien saat itu sudah berada dalam status “garis merah”.
“Berdasarkan analisa saya, Pasien ini dalam kondisi garis merah,” ujarnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru di ruang sidang. Jika analisa spesialis jantung menyimpulkan kondisi Pasien sudah dalam kategori kritis, mengapa tidak terdapat langkah proaktif yang lebih agresif atau komunikasi intensif kepada tim dokter lain sejak dini?
Fakta persidangan mencatat adanya rentang waktu pelayanan sejak pukul 01.25 dini hari hingga Pasien dinyatakan meninggal dunia. Pertanyaan yang mengemuka: mengapa analisa “garis merah” yang diklaim saksi tidak tercermin dalam tindakan medis kolektif tim, dan mengapa temuan tersebut tidak diinformasikan secara tegas kepada dokter lain yang terlibat?
Rangkaian kesaksian ini menambah kompleksitas perkara yang kini menjadi perhatian publik. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan pendalaman fakta-fakta medis yang menjadi inti perdebatan. (Beradoknews.com KBO Babel)
