PANGKALPINANG– Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam sidang ajudikasi nonlitigasi yang digelar Jumat (13/2/2026), Majelis Komisioner mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Suslato Setiawan terhadap Pemerintah Desa Bencah.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dipimpin Ketua Majelis Rikky Fermana, S.IP., C.Med, didampingi Anggota Majelis Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med dan Martono, S.T.P., C.Med, serta Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan bahwa informasi yang menjadi objek sengketa berupa data luas lahan dan/atau data ukur atau pemetaan, peta letak dan batas-batas lahan, dokumen penguasaan fisik atau riwayat tanah termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen sejenis, register administrasi desa yang berkaitan, hingga keterangan tertulis resmi mengenai dasar administrasi (alas hak) atas lahan yang dimohonkan, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
Majelis menilai, informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wajib diberikan kepada pemohon sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Tak hanya itu, Majelis juga memerintahkan Pemerintah Desa Bencah selaku Termohon untuk menyerahkan dan/atau memberikan seluruh informasi yang dimohonkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak salinan putusan diterima dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut dinyatakan bersifat final dan mengikat. Meski demikian, para pihak tetap diberikan hak untuk mengajukan keberatan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, biaya penggandaan atau fotokopi dokumen informasi publik dibebankan kepada Pemohon.
Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah desa dan badan publik lainnya di Bangka Belitung agar lebih responsif dan transparan dalam pengelolaan administrasi, khususnya di bidang pertanahan yang kerap menjadi sumber persoalan di tengah masyarakat.
Melalui putusan tersebut, KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan perannya sebagai penjaga hak atas informasi publik serta pendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka di daerah. (Beradoknews.com KBO Babel)
