PANGKALPINANG – Keterangan Saksi dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP dalam sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih Sp.A di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), memantik perhatian serius majelis hakim. Pernyataannya mengenai posisi Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dinilai tidak konsisten dan berubah dibandingkan keterangan sebelumnya.

Di awal kesaksian, Bayu menyebut dirinya sebagai DPJP Pendamping dan dr Ratna sebagai DPJP Utama dalam penanganan pasien Aldo.

“Saya DPJP Pendamping, dan dokter Ratna DPJP Utama,” ujarnya.

Namun ketika kuasa hukum meminta bukti dokumen resmi yang menguatkan pembagian peran tersebut, Bayu tidak mampu menunjukkannya. Ia justru mengakui bahwa tidak ada dokumen yang menyatakan status itu.

“Tidak ada dokumen yang menyatakan itu, cuma pendapat saya,” katanya.

Pengakuan tersebut langsung menjadi titik krusial. Status DPJP bukanlah istilah informal, melainkan jabatan fungsional yang secara administratif dan hukum memiliki implikasi tanggung jawab. Tanpa dokumen penetapan, klaim tersebut menjadi lemah dan membuka ruang tafsir.

Majelis hakim kemudian mempertegas dengan pertanyaan mendasar: apa arti DPJP? Jawaban Bayu kembali memicu tanda tanya. Ia menyebut DPJP sebagai “Dokter Pengelola Pasien”.

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Direktur RSUD pada sidang sebelumnya yang secara tegas menyebut DPJP adalah Dokter Penanggung Jawab Pelayanan. Perbedaan istilah ini bukan sekadar permainan kata. “Penanggung jawab pelayanan” menegaskan adanya otoritas dan akuntabilitas formal, sementara “pengelola pasien” terdengar lebih umum dan tidak spesifik secara regulatif.

Inkonsistensi semakin terlihat ketika kuasa hukum menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Bayu disebut menyatakan bahwa DPJP tunggal adalah dr Ratna tanpa mencantumkan dirinya. Ketika didesak apakah di persidangan ini ia mengakui dirinya juga sebagai DPJP, Bayu menjawab tegas:

“Iya, saya bersama dokter Ratna adalah DPJP untuk pasien Aldo.”

Jawaban itu menjadi pergeseran signifikan dari keterangan sebelumnya. Dari DPJP tunggal menjadi DPJP bersama. Dari tidak tercantum dalam BAP menjadi mengakui peran setara di persidangan.

Dalam bagian lain kesaksiannya, Bayu menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur maupun standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan pasien.

“Saya tidak ada melanggar prosedur atau SOP, sama juga dengan dokter Ratna,” ujarnya.

Ketika ditanya mengapa Majelis Disiplin Profesi (MDP) disebut-sebut memutuskan adanya pelanggaran standar profesi oleh dr Ratna, Bayu kembali menyatakan tidak mengetahui adanya pernyataan bersalah.

“Setahu saya waktu kami semua diperiksa oleh MDP tidak ada MDP menyatakan dokter Ratna bersalah atau melanggar prosedur,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan jarak antara proses etik dan konstruksi perkara pidana yang kini bergulir di meja hijau. Namun, di tengah upaya membela diri dan koleganya, Bayu melontarkan kalimat yang bernada tegas sekaligus defensif.

“Saya tidak membunuh pasien, dokter Ratna pun tidak membunuh pasien.”

Kesaksian yang seharusnya memperjelas peran justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru: siapa sebenarnya DPJP yang sah secara administratif? Mengapa tidak ada dokumen penetapan? Dan mengapa terdapat perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan?

Majelis hakim kini memegang peran sentral untuk menilai konsistensi dan kredibilitas saksi. Dalam perkara yang menyentuh ranah profesional dan tanggung jawab medis, detail definisi dan dokumen bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi pembuktian.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti berikutnya, sementara publik menanti apakah inkonsistensi ini akan menjadi celah krusial dalam pembuktian perkara. (Beradoknews.com KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *