Pangkalpinang – Pertanyaan jaksa penuntut umum soal alasan pasien tidak segera dibawa ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) menjadi salah satu titik krusial dalam sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam persidangan, keterangan para dokter justru membuka perbedaan penilaian kondisi pasien pada jam-jam kritis sebelum akhirnya mengalami sesak napas. Sabtu (7/2/2026)
Dokter Aditya Presno, yang bertugas saat malam hari, menjelaskan bahwa tidak pernah ada penetapan status “garis merah” pada pasien sebagaimana yang dipertanyakan jaksa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Aditya menegaskan bahwa kondisi pasien saat berada di bawah pengawasannya masih berada pada kategori garis kuning.
“Tidak ada garis merah pada pasien ataupun garis hijau. Situasinya hanya garis kuning, tidak ada tanda kritis untuk dibawa ke PICU,” ujar Aditya dalam persidangan, Kamis (5/2/2026)
Penjelasan tersebut menjadi dasar pembelaan bahwa keputusan medis yang diambil saat itu masih sesuai dengan kondisi klinis pasien.
Aditya juga menuturkan bahwa selama menjalani piket dari pukul 19.00 WIB hingga 07.00 WIB, ia masih sempat memantau langsung kondisi pasien sebelum menyerahkan tugas kepada dokter piket berikutnya.
Menurut Aditya, sekitar pukul 07.00 WIB sebelum meninggalkan rumah sakit, ia mengunjungi pasien untuk memastikan kondisinya.
Saat itu, pasien dinilai masih dalam keadaan stabil.
> “Sekitar jam tujuh lewat sebelum pulang saya masih mengunjungi pasien. Saya cek cairan dobu dan dopa-nya belum habis, pasien masih baik-baik saja dan masih berbicara,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa pada saat itu tidak ditemukan tanda-tanda kegawatan yang mengharuskan pasien segera dipindahkan ke PICU.
Setelah itu, tanggung jawab pelayanan medis beralih kepada dokter Indria Savitri yang mulai bertugas pada jam berikutnya.
“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena jam berikutnya sudah berganti piket dengan dokter Indria Savitri,” lanjut Aditya.
Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa kondisi pasien mengalami perubahan signifikan beberapa jam kemudian. Berdasarkan keterangan saksi dr Ratna Setia Asih, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis, 5 Februari 2026, pasien mulai mengalami sesak napas sekitar pukul 09.00 WIB.
Dr Ratna menjelaskan bahwa setelah melihat perkembangan kondisi pasien yang memburuk, ia langsung memberikan instruksi agar pasien segera dipindahkan ke ruang PICU untuk mendapatkan penanganan intensif.
Keterangan dr Ratna ini menjadi penting karena memperlihatkan adanya rentang waktu antara penilaian kondisi pasien oleh dokter jaga malam dan memburuknya kondisi pasien di pagi hari.
Rentang waktu inilah yang kemudian dipersoalkan jaksa dalam upaya menelusuri apakah terdapat keterlambatan atau kelalaian dalam pengambilan keputusan medis.
Sidang ini pun menyoroti dinamika pengambilan keputusan di lingkungan rumah sakit, terutama terkait penilaian status kegawatan pasien, mekanisme alih tugas antar dokter piket, serta kecepatan respons ketika kondisi pasien berubah secara drastis.
Jaksa penuntut umum menilai bahwa perbedaan persepsi terhadap kondisi pasien perlu diuji secara mendalam, mengingat konsekuensi medis yang terjadi setelahnya.
Sementara itu, pihak dokter menekankan bahwa setiap tindakan telah dilakukan berdasarkan kondisi klinis yang terlihat saat itu dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Majelis hakim masih akan mendalami keterangan para saksi untuk menilai apakah terdapat unsur kelalaian atau apakah perubahan kondisi pasien merupakan kondisi medis yang berkembang di luar prediksi awal.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi-saksi lain guna mengurai secara utuh rangkaian peristiwa sebelum pasien akhirnya dirawat di PICU. (Beradoknewa.com KBO Babel)
