PANGKALPINANG— Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) menggelar pertemuan koordinatif bersama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Jumat (30/1/2026), di ruang sidang KI Babel.
Pertemuan ini secara khusus membahas pengelolaan serta kedudukan transkrip persidangan dalam perspektif keterbukaan informasi publik dan kewenangan lembaga peradilan.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KI Babel Ita Rosita, S.P., C.Med, Wakil Ketua Rikky Fermana, S.IP., C.Med, serta jajaran Komisioner KI Babel, yakni Martono, S.TP., C.Med (Bidang Kelembagaan), Fahriani, S.H., M.H. (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), dan Ahmad Tarmizi, S.T., C.Med (Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi). Kegiatan ini juga didampingi Tenaga Ahli Hukum KI Babel, Abrillioga, S.H., M.H.
Dari unsur peradilan, hadir Jumardi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Lezi Fitri, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Ketua KI Babel Ita Rosita menegaskan bahwa Komisi Informasi tidak berada pada posisi mencampuri kewenangan teknis maupun yudisial lembaga peradilan.
Namun demikian, KI memiliki mandat konstitusional untuk memastikan prinsip keterbukaan informasi publik tetap dijalankan secara proporsional dan sesuai koridor hukum.
“Komisi Informasi memahami bahwa transkrip persidangan merupakan dokumen resmi yang memiliki karakter khusus dan berada dalam penguasaan lembaga peradilan.
Namun, penentuan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau dikecualikan tetap harus diuji berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsipnya bukan menutup, tetapi mengatur secara hati-hati,” tegas Ita Rosita.
Sementara itu, Komisioner KI Babel Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Fahriani, S.H., M.H., menekankan bahwa setiap permintaan informasi yang berkaitan dengan proses peradilan harus diletakkan dalam kerangka etika peradilan dan perlindungan proses penegakan hukum.
Menurutnya, informasi persidangan, termasuk transkrip, tidak dapat serta-merta dinyatakan tertutup secara absolut.
Namun, pemberiannya tetap berada dalam kewenangan majelis hakim atau majelis komisioner untuk menilai kepatutan, relevansi, serta dampaknya terhadap proses peradilan.
“Keterbukaan informasi harus berjalan seimbang dengan perlindungan proses hukum. Oleh karena itu, kewenangan majelis hakim menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu dokumen persidangan dapat diberikan atau tidak,” jelas Fahriani.
Dalam forum tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang Jumardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa transkrip persidangan pada prinsipnya berada dalam kewenangan majelis hakim dan pengelolaannya harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung serta protokol persidangan yang berlaku.
“Transkrip yang belum mendapatkan pengesahan atau izin majelis hakim belum dapat dianggap valid sepenuhnya. Selain itu, terdapat keterangan-keterangan tertentu yang memang tidak dapat dibuka karena berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara yang masih berjalan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Panitera PTUN Pangkalpinang Lezi Fitri, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa transkrip dan berita acara persidangan merupakan akta otentik yang dilindungi oleh negara dan tidak dapat dikeluarkan tanpa mekanisme yang sah.
“Pencatatan jalannya persidangan diperbolehkan, namun pengambilan foto maupun pengeluaran dokumen persidangan harus melalui izin majelis hakim. Hal ini merupakan bagian dari hak prerogatif majelis dalam menjaga ketertiban, independensi, dan kewibawaan persidangan,” ujarnya.
Melalui pertemuan koordinatif ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap terbangun kesamaan pemahaman antara Komisi Informasi dan lembaga peradilan dalam menyikapi permintaan informasi persidangan.
Dengan demikian, prinsip keterbukaan informasi publik tetap dapat dijalankan secara seimbang, tanpa mengabaikan kewenangan dan independensi kekuasaan kehakiman. (Beradoknews.com KBO Babel)
