Pangkalpinang– Skandal yang menyeret Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della Rianadita, kian menjelma menjadi krisis serius bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Bukan semata karena dugaan pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan rumah sakit daerah, melainkan karena satu fakta mencolok: *bungkamnya Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Prof Udin).* Rabu (28/1/2026)

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Pangkalpinang belum memberikan satu pun pernyataan resmi, meski permintaan konfirmasi telah disampaikan secara terbuka dan profesional oleh Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel)..

Diamnya orang nomor satu di Pangkalpinang ini bukan sekadar persoalan komunikasi. Di mata publik, sikap tersebut telah berubah menjadi *simbol ketidaktegasan kepemimpinan* di tengah badai isu etik yang mengguncang institusi pelayanan kesehatan daerah.

Padahal, konfirmasi yang diajukan memuat persoalan krusial dan strategis: apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, apakah Direktur RSUD akan dinonaktifkan sementara, bagaimana dugaan konflik kepentingan dengan konsultan proyek ditangani, serta sejauh mana Inspektorat Kota bergerak menegakkan disiplin ASN.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau menunjukkan arah kebijakan, Balai Kota justru memilih senyap. Sikap ini mempertebal kecurigaan publik bahwa Pemkot Pangkalpinang belum atau tidak siap menghadapi krisis kepercayaan yang kini menggerogoti RSUD Depati Hamzah.

Sebagai kepala daerah, Prof Udin memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan pejabat struktural, termasuk Direktur RSUD. Dalam konteks ini, *diam bukanlah sikap netral*, melainkan keputusan politik yang membawa konsekuensi besar terhadap wibawa pemerintahan kota.

Insiden ruang rawat inap terkunci—yang diduga melibatkan Direktur RSUD dan seorang konsultan proyek—jelas bukan perkara privat. Ia menyentuh dimensi etik, disiplin aparatur, potensi konflik kepentingan, serta integritas pengelolaan fasilitas kesehatan publik.

Ketika seorang pejabat strategis di sektor layanan kesehatan terseret dugaan pelanggaran moral, publik berhak menuntut transparansi. Terlebih, rumah sakit daerah bukan sekadar bangunan pelayanan, melainkan ruang yang menyangkut keselamatan dan nyawa warga.

Regulasi telah menyediakan jalur tegas. Undang-Undang ASN menuntut pejabat publik menjaga martabat jabatan, sementara Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS membuka ruang sanksi administratif hingga pemberhentian sementara. Namun tanpa keberanian kepala daerah untuk menggerakkan mekanisme tersebut, aturan hanya akan menjadi teks tanpa daya.

Ketidakjelasan sikap Wali Kota juga memunculkan pertanyaan lanjutan yang semakin nyaring di ruang publik: *apakah Pemkot Pangkalpinang sedang menunggu isu ini padam dengan sendirinya, atau ada kepentingan lain yang membuat penegakan etik berjalan di tempat?*

Dalam era keterbukaan informasi, bungkam bukan lagi pilihan aman. Diam justru akan ditafsirkan sebagai pembiaran, bahkan bisa dianggap sebagai bentuk perlindungan politik terhadap pejabat bermasalah.

KBO Babel telah menjalankan prinsip *cover both side* dengan mengajukan konfirmasi resmi. Namun hingga kini, yang terdengar dari Balai Kota hanyalah keheningan. Sementara itu, kegelisahan publik terus membesar.

Kini sorotan tidak lagi semata tertuju pada Direktur RSUD, melainkan beralih ke Wali Kota Pangkalpinang. *Akankah Prof Udin tampil sebagai pemimpin yang tegas dan berani, atau justru membiarkan krisis ini mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah kota?*

Sejarah akan mencatat, dan publik tak akan lupa. (Beradoknews.com KBOBABEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *