Pangkalpinang(Beradoknews.Com) – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, memberikan arahan strategis kepada seluruh Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas di bidang pembentukan regulasi daerah. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Wilayah, Senin (6/1/2025), dengan fokus pada langkah strategis pencapaian target organisasi. Selasa (7/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Feri menekankan pentingnya langkah-langkah konkret dalam merespons perubahan yang diatur oleh Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah.
Ia meminta seluruh perancang segera menyusun strategi agar pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pembentukan regulasi berjalan optimal.
“Untuk merespons perubahan organisasi, khususnya di bidang fasilitasi perencanaan dan perancangan Perda dan Perkada, pelaksanaan harmonisasi rancangan Perda, serta analisis dan evaluasi hukum terhadap regulasi daerah, perlu perencanaan kegiatan yang matang. Dengan demikian, tugas-tugas di bidang regulasi dapat terlaksana secara efektif,” tegas Feri.
Langkah Strategis yang Ditekankan
Dalam arahannya, Feri meminta para peserta rapat untuk segera melaksanakan beberapa langkah penting, yaitu:
1. Penyusunan Tim Kerja dan Program Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan sinergi dan kolaborasi dalam mencapai target organisasi.
2. Penyusunan SOP Harmonisasi, yang menjadi panduan dalam proses perancangan regulasi daerah.
3. Kerja Sama dengan Pemda/DPRD melalui MoU dan PKS guna memperkuat koordinasi antar-lembaga.
4. Penyusunan Sistem Kerja dan Mekanisme Operasional bagi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
5. Pengisian Aplikasi Sippda dan Aplikasi Pemetaan, yang menjadi alat bantu digital dalam memantau dan merencanakan regulasi.
6. Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai dokumen strategis pendukung kebijakan daerah.
Implementasi Peraturan Baru
Rapat ini juga menjadi momen penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Perubahan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dalam menjalankan tugas fasilitasi pembentukan regulasi di daerah.
“Tugas kami adalah memastikan harmonisasi dan pengendalian dalam pembentukan Perda dan Perkada. Ini tidak hanya mendukung kepentingan daerah, tetapi juga memberikan edukasi politik dan hukum bagi masyarakat,” ujar Feri.
Hadirnya Perancang dari Berbagai Tingkatan
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perancang perundang-undangan, termasuk perancang madya, muda, dan pertama.
Nama-nama seperti Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Irkham, Elisanti, dan Septi Lestari hadir aktif dalam diskusi yang berlangsung. Mereka berkomitmen untuk melaksanakan arahan dengan penuh dedikasi.
Arahan Rahmat Feri Pontoh ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembentukan regulasi di daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menjadikan Pangkalpinang sebagai percontohan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. (Ari Wibowo/KBO Babel)