Bangka Barat —Jalur pelayaran Tanjung Kelian kembali berada dalam situasi genting. Puluhan ponton tambang timah ilegal terdeteksi semakin mendekati rute kapal feri reguler, Selasa (02/12/2025), bahkan hanya berjarak ratusan meter dari alur utama. Rabu (3/12/2025).
Padahal, aturan perundang-undangan menegaskan alur pelayaran wajib steril dari objek apung tanpa izin. Namun di Tanjung Kelian, realitasnya justru sebaliknya: ponton-ponton itu terlihat lebih percaya diri daripada negara yang seharusnya mengaturnya.
Situasi ini secara terang-terangan melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 5/2010 tentang Kenavigasian, serta Permenhub 51/2021 dan Permenhub 91/2021 yang mengatur alur, zonasi, dan keselamatan pelayaran.
Tetapi kehadiran benda-benda apung tak berizin itu tetap dibiarkan menguasai ruang laut, seolah hukum hanya catatan kaki, bukan mandat negara.
Sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) feri Muntok–Palembang mengaku kondisi ini bukan lagi risiko teknis, melainkan potensi bencana massal.
R, salah satu ABK, menyebut jarak ponton ke jalur kapal kerap hanya 200–300 meter.
“Kalau gelombang tinggi, jarak itu sama saja nol. Kami takut kapal hantam ponton. Ini bukan soal timah, ini soal nyawa,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa ponton bahkan tidak memasang lampu navigasi.
“Benda gelap di laut itu kayak jebakan maut. Kalau terdorong gelombang, habis kita.”
ABK lainnya, S, menyampaikan kritik dengan satire yang menggigit:
“Zona pelayaran itu kayak jalan raya. Tapi di sini, bayangin ada yang buka warung di tengah aspal. Terus bilang dia nggak salah apa-apa. Lucu? Enggak. Ini bahaya.”
Meski mereka ingin melapor, para ABK mengaku takut menghadapi tekanan dan risiko dibungkam.
Warga: Aturan Ada, Tindakan Tidak Ada
Di daratan, masyarakat pesisir mempertanyakan hilangnya ketegasan negara terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan pelayaran.
Nurhayati, warga Tanjung, menyoroti absennya tindakan nyata.
“Aturan semua ada. Yang tidak ada itu tindakan. Apa harus ada kapal karam dulu baru bergerak?”
Pardi, nelayan setempat, juga mengungkap kecemasan serupa.
“Dulu laut sini tenang. Sekarang lampu ponton dekat jalur kapal bikin merinding. Jangan nunggu korban dulu baru cari siapa salah.”
Pertanyaan publik akhirnya mengerucut pada satu hal:
Apakah hukum masih bekerja, atau sudah ikut tenggelam bersama suara masyarakat?
Penertiban Berulang, Polanya Tetap Sama
Upaya penertiban sebenarnya sudah dilakukan berkali-kali.
Catatan publik menunjukkan:
7 ponton ilegal ditangkap Satpolairud Bangka Barat (ANTARA, 2025)
13 ponton ilegal kembali ditertibkan (Babelpos, 5 Juli 2025)
Penyekatan ponton di Pantai Tembelok (ANTARA, 2023)
Larangan penambangan di Tembelok oleh Polres Bangka Barat
Namun laporan investigasi Mongabay 2023–2024 mengungkap pola yang konsisten:
ditertibkan pagi, beroperasi lagi malam hari.
Pelanggaran Hukum yang Nyata
Merujuk regulasi, posisi negara seharusnya sangat jelas:
1.UU 17/2008 – Pasal 117:
Setiap kegiatan yang mengganggu keselamatan pelayaran adalah pelanggaran serius dan dapat dipidana.
2.PP 5/2010 – Pasal 52–54:
Benda apung tanpa izin di alur pelayaran dilarang keras.
3.Permenhub 51/2021:
Alur pelayaran wajib bebas dari hambatan fisik.
4.RZWP3K Kepulauan Bangka Belitung:
Tanjung Kelian ditetapkan sebagai zona transportasi, bukan zona tambang.
Secara yuridis, keberadaan ponton ilegal di alur pelayaran bukan sekadar gangguan, tetapi tindak pidana kelautan.
Namun di lapangan, status pelanggaran itu diperlakukan hanya sebagai “gangguan kecil”, seolah hukum tak lebih dari rekomendasi.
Jika laut dianalogikan sebagai jalan raya, maka ponton ilegal itu tak ubahnya truk tanpa plat yang parkir di tengah jalan sambil merasa tidak bersalah.
Di darat, polisi pasti bertindak.
Di laut, publik bertanya-tanya: siapa yang seharusnya bertindak—atau siapa yang memilih untuk tidak bertindak?
Ironi Tata Kelola Laut
Laut Tanjung Kelian hari ini memperlihatkan ironi besar:
aturan tebal, tindakan tipis.
ABK bekerja menjaga keselamatan penumpang.
Ponton bekerja mengejar mineral.
Di tengah dua kepentingan itu, hukum semestinya berdiri tegak, namun yang tampak justru bayang-bayang samar di permukaan air.
Selama ponton ilegal dibiarkan mendekati alur pelayaran:
risiko kecelakaan kapal meningkat,
keselamatan publik terancam,
dan kepercayaan masyarakat terhadap negara merosot tajam.
Pada akhirnya, masyarakat pesisir hanya ingin jawaban sederhana:
Apakah negara masih mampu menjaga lautnya?
Atau hukum sudah kalah oleh deru mesin ponton yang lebih keras daripada suara warga? (Beradoknews.com KBO Babel)
