Pangkalpinang — Aksi brutal tiga oknum anggota TNI di Diskotik Grand Milenium Club (GMC) Pangkalpinang, Selasa (19/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, berbuntut panjang. Rabu (19/11/2025).
Bukannya menjadi penegak keamanan negara, ketiga oknum tersebut justru melakukan pemukulan terhadap seorang sekuriti GMC berinisial G hingga babak belur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keributan bermula dari dugaan transaksi pil inex palsu yang dilakukan seorang warga sipil kepada dua oknum anggota Korem 045/Garuda Jaya.
Karena merasa ditipu, para oknum TNI itu naik pitam dan memicu keributan di dalam ruang hiburan malam tersebut.
Seorang pegawai internal GMC menyebutkan bahwa sekuriti G sebenarnya datang untuk melerai.
“Awal masalahnya karena warga sipil jual inex palsu ke anggota tentara itu. Sekuriti G datang untuk memisahkan, tetapi malah kena sasaran. Harusnya sekuriti pakai seragam resmi, jangan baju bebas, supaya pengunjung bisa bedakan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Korban: Sudah Jalankan SOP, Malah Jadi Sasaran
G, yang menjadi korban pemukulan, menceritakan kronologi kejadian. Ia mengaku dipanggil oleh pemandu lantai (LC) untuk melerai perkelahian di dalam area klub.
“Aku dipanggil untuk melerai karena itu memang tugas aku sebagai satpam. Tapi SOP di Milenium kurang tegas, karena baju kami sama kayak pengunjung lain. Tentara itu salah sangka dan ngira aku kawan orang yang mereka pukul,” ungkap G melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyebut bahwa situasi semakin parah karena musik DJ tidak dimatikan sehingga penjelasannya tidak terdengar jelas oleh para oknum TNI.
“Musik dak dimatiin, padahal lampu putih semua sudah hidup. Aku cuma bilang jangan ribut di sini. Tapi mereka pikir aku pengunjung, jadilah aku ikut digejak,” ujarnya.
G berhasil melarikan diri setelah mendapat beberapa pukulan. Namun akibat kejadian itu, ia mengalami luka serius di bagian kepala, kening kanan, atas telinga, serta area dekat mata.
Pelanggaran Hukum: Oknum TNI Terancam Sanksi Pidana Militer
Tindakan pengeroyokan ini bukan hanya melanggar norma keprajuritan, tetapi juga masuk ranah hukum pidana militer.
Anggota TNI yang melakukan tindak kekerasan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dalam lingkungan militer diproses melalui UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, yang mewajibkan prajurit menjaga kehormatan dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Oknum TNI juga dapat dikenai pelanggaran Pasal 126 KUHPM tentang perbuatan yang mencemarkan kehormatan militer, serta sanksi disiplin yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait larangan prajurit berada di tempat hiburan malam tanpa izin.
Manajemen GMC Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, Manager Grand Milenium Club, Teddy, belum memberikan keterangan terkait insiden pemukulan maupun dugaan transaksi narkotika yang diungkap sumber internal.
Kasus ini diperkirakan akan mendapat perhatian serius dari institusi militer, mengingat keterlibatan tiga oknum prajurit dalam dugaan penyalahgunaan tempat hiburan malam, penganiayaan, serta indikasi adanya transaksi obat terlarang. (Beradoknews.com KBO Babel)
