PANGKALPINANG – Kasus penangkapan truk bermuatan balok timah ilegal sebanyak 9 ton di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (15/12/2024) mengungkap fakta mencengangkan. Dugaan keterlibatan tiga oknum aparat dari dua matra serta dua bos timah turut menyeruak ke permukaan. Selasa (17/12/2024)

Informasi terbaru yang berhasil dihimpun dari narasumber jejaring media KBO Babel menyebutkan bahwa tiga oknum aparat berinisial Cu, Ek, dan Ad diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Sementara dua bos timah yang disebut berperan besar dalam kasus ini berinisial Ar Ac dan Ag Kerabut.

“Lebih dari tiga oknum aparat yang diduga terlibat, di antaranya berinisial Cue dari Pangkalpinang, Ek, dan Ad. Mereka ini pemain lama dalam lingkaran tambang timah ilegal. Pola kerja mereka sudah diketahui oleh para pemain timah dan aparat penegak hukum,” ujar sumber tersebut.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Ag, salah satu bos timah, dikendalikan oleh oknum aparat berinisial Ek dan Ad. Sementara bos timah lainnya, Ar Ac, dikendalikan oleh oknum Cu.

Skema Penyelundupan Terungkap
Truk yang berhasil ditangkap oleh anggota Krimsus dan Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian membawa 9 ton balok timah. Informasi lapangan menyebutkan bahwa sebenarnya ada tiga truk dalam skema penyelundupan ini. Namun, hanya satu truk yang berhasil diamankan oleh aparat.

“Truk ini berangkat dengan tujuan Jakarta. Rutenya melewati Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Palembang, lalu ke Lampung, dan akhirnya ke Jakarta,” lanjut sumber.

Balok timah yang disita dalam operasi ini diduga berasal dari dua lokasi peleburan yang selama ini beroperasi secara ilegal.

“Lokasi pertama berada di belakang Hotel Aston Pangkalan Baru, di dalam hutan atas bukit yang dikelola oleh oknum Cue. Lokasi kedua ada di Pal 9, Kecamatan Merawang,” ungkap sumber tersebut dengan tegas.

Konsekuensi Hukum bagi Oknum Aparat dan Bos Timah
Jika keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) ini terbukti, maka konsekuensi hukum yang menanti tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap individu atau pihak yang melakukan penyelundupan timah ilegal dapat dijerat dengan hukuman pidana.

Dalam Pasal 161 UU Minerba, disebutkan bahwa pihak yang melakukan penambangan atau pengangkutan mineral tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Bagi aparat yang terlibat, sanksi tersebut diperberat dengan sanksi internal dari institusi terkait.

Selain itu, keterlibatan oknum aparat berseragam juga melanggar kode etik profesi Polri dan TNI. Pelanggaran ini dapat berujung pada pemecatan tidak hormat, bahkan pidana umum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Pol Jojo Sutarjo selaku Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat ini.
“Kami masih mendalami informasi yang ada dan memverifikasi dugaan keterlibatan aparat serta pihak lainnya. Jika terbukti, tentu kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.

Upaya Pengelabuan dan Modus Operasi
Truk berwarna kuning dengan Nomor Polisi BN 8382 QC yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian membawa muatan balok timah yang disembunyikan di dalam puluhan fiber berisi es batu.
Upaya ini dilakukan untuk mengelabui petugas agar lolos dari pemeriksaan.
Selain itu, petugas juga menemukan 14 fiber besar lainnya yang berisi ratusan keping balok timah yang disembunyikan dalam karung. Modus ini memperlihatkan betapa terorganisirnya jaringan penyelundupan timah ilegal ini.

Peran Tegas Aparat Penegak Hukum Dituntut
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Keterlibatan oknum APH dalam kejahatan ekonomi seperti ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu harus segera dilakukan. Jika tidak, kasus penyelundupan timah ilegal akan terus berulang dan merugikan negara serta masyarakat Bangka Belitung,” pungkas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang disebutkan namanya masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut. (Aw/KBO Babel)

By a w

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *