Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial DS alias DN diamankan petugas pada Sabtu (7/11/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB di pinggir Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Saat itu, anggota Unit I Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan menemukan pelaku sedang berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh pengurus RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,34 gram.
Rinciannya, satu paket ditemukan di dalam dompet dan tiga paket lainnya berada di saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan pelaku.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa dirinya mengemas sabu tersebut di rumahnya.
Sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satresnarkoba bersama pelaku dan disaksikan pengurus RT setempat mendatangi rumah pelaku di Kampung Teluk Rubiah RT 002/RW 015, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan sabu, di antaranya tiga bal sedotan pipet, alat sekop dari pipet, serta satu bal plastik klip kecil.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp2,5 juta, pakaian yang dikenakan pelaku, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menindaklanjuti informasi dan kepedulian masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Ia menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Muhammad Syah Petrianto, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memecah atau mengemas narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil.
“Dari hasil pengungkapan, anggota mengamankan empat paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,34 gram. Selain itu, ditemukan pula perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, seperti sedotan pipet, alat sekop, dan plastik klip kecil di rumah pelaku,” jelasnya.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mendalami aktivitas pelaku, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir melalui kerja cepat, tepat, dan humanis dalam menjaga keamanan masyarakat. Upaya pemberantasan narkotika juga membutuhkan dukungan bersama, karena melindungi generasi muda dari bahaya narkoba merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.(Beradoknews.com kbobabel)
