PANGKALPINANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 dan 2025 ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp300 juta.

Dugaan penyimpangan yang tengah diusut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk penggunaan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Dalam rilis perkara yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, S.H., M.H., tim penyidik menyatakan masih mendalami mekanisme pengelolaan anggaran serta pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah tersebut.

Berdasarkan dokumen rilis kejaksaan, Bawaslu Kota Pangkalpinang menerima dana hibah sebesar Rp3.664.656.000 pada 2024 dan Rp5.172.612.000 pada 2025. Total dana hibah selama dua tahun anggaran itu mencapai Rp8.837.268.000 atau sekitar Rp8,83 miliar.

Dari penanganan perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp300 juta. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil pendalaman serta penghitungan lebih lanjut.

Besarnya dana hibah yang dikelola membuat penelusuran terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran menjadi bagian penting dalam penyidikan. Kejaksaan perlu mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, maupun pelaporan penggunaan dana.

*17 Orang Telah Dimintai Keterangan*

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah tersebut, sebanyak 17 orang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Pangkalpinang.

Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Bawaslu Kota Pangkalpinang, mulai dari komisioner periode 2023–2028, koordinator sekretariat, bendahara, staf sekretariat, pejabat pengadaan barang dan jasa, hingga penyedia barang dan jasa.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur penggunaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta kesesuaian pertanggungjawaban keuangan dengan ketentuan yang berlaku.

Keterangan para pihak tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Meski demikian, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang belum berarti yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

*Pengadaan Barang dan Jasa Didalami*

Salah satu fokus penyidikan dana hibah adalah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Penyidik mendalami proses pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Penelusuran dapat mencakup kesesuaian antara perencanaan, proses pengadaan, realisasi pekerjaan atau barang, pembayaran, hingga dokumen pertanggungjawaban. Seluruh aspek tersebut penting untuk mengungkap apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kejari Pangkalpinang masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

*Dugaan Penyimpangan Anggaran Rutin APBN Ditelusuri Terpisah*

Selain perkara dana hibah, dokumen rilis kejaksaan juga menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran rutin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.

*Dugaan terkait anggaran rutin APBN tersebut perlu dibedakan dari perkara dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang.* Keduanya memiliki sumber anggaran dan periode yang perlu ditelusuri secara jelas, sehingga tidak tepat jika langsung dianggap sebagai satu rangkaian perkara dengan nilai kerugian yang sama.

Dalam informasi yang disampaikan, perkiraan kerugian negara sekitar Rp300 juta merujuk pada perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah. Belum ada angka kerugian terpisah yang disebutkan untuk dugaan penyimpangan anggaran rutin APBN.

Karena itu, perkembangan penanganan dugaan penyimpangan APBN perlu menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak kejaksaan, termasuk mengenai ruang lingkup pemeriksaan, bentuk dugaan penyimpangan, serta status penanganan perkaranya.

Pemisahan ini penting agar informasi kepada publik tidak mencampuradukkan dua sumber anggaran yang berbeda ataupun menimbulkan kesan bahwa nilai kerugian negara telah ditetapkan untuk seluruh dugaan tersebut.

*Kejari Lanjutkan Pengumpulan Bukti*

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pangkalpinang, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., menyatakan penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menghitung kerugian negara, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.

Dalam perkara dana hibah, kepastian nilai kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan lebih lanjut. Sementara itu, perkembangan dugaan penyimpangan anggaran rutin APBN perlu dipastikan secara tersendiri agar ruang lingkup penanganannya tidak tercampur dengan perkara dana hibah.

Kejari Pangkalpinang masih melakukan pendalaman. Penetapan tersangka maupun perkembangan hukum lainnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan anggaran publik secara transparan dan akuntabel. Masyarakat menanti penjelasan yang terang mengenai penggunaan dana hibah, sekaligus kejelasan penanganan dugaan penyimpangan anggaran rutin APBN.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, proses hukum yang profesional, transparan, dan berbasis bukti diharapkan mampu mengungkap persoalan secara menyeluruh serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. (Beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *