Polres Bangka Barat menghadiri pemusnahan barang rampasan hasil penanganan perkara hukum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut merupakan pemusnahan barang rampasan untuk periode 17 Juni hingga 30 September 2026.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, kehadiran Polres dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan barang rampasan ini menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang yang telah berkekuatan hukum tidak kembali disalahgunakan,” ujar Yos.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Dandim 0431/Bangka Barat, Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Bangka Barat serta pejabat utama Polres Bangka Barat.(Beradoknews.com kbobabel)
