BELITUNG TIMUR — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Belitung Timur kembali menjadi sorotan. Bukan dalam jumlah sedikit, tim gabungan menemukan dan mengamankan *10.380 batang rokok ilegal dari berbagai merek dalam penindakan terhadap dua toko, Jumat (28/8/2026)*.

Operasi tersebut melibatkan *Seksi Intelijen Korem 045/Garuda Jaya, Unit Intelijen Kodim Belitung dan KPPBC TMP C Tanjungpandan.*

Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan yakni *Toko Lila di kawasan Pantai Burung Mandi dan Toko Abel di Manggar, Belitung Timur.*

Dari Toko Lila, petugas menemukan *202 bungkus rokok ilegal*, masing-masing berisi 20 batang. Totalnya mencapai *4.040 batang.*

Sementara dari Toko Abel, jumlah yang ditemukan lebih besar. Sebanyak *317 bungkus atau 6.340 batang rokok ilegal* diamankan petugas.

Dengan demikian, total barang kena cukai hasil tembakau yang diamankan dari dua lokasi mencapai *519 bungkus atau 10.380 batang.*

*Berawal dari Pulbaket dan Surveillance*

Pengungkapan ini tidak muncul secara tiba-tiba.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpandan menerima informasi hasil *pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan surveillance* yang dilakukan jajaran intelijen Korem 045/Garuda Jaya bersama Unit Intelijen Kodim Belitung.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan bergerak menyasar dua toko yang diduga menjual, menawarkan dan mengedarkan BKC hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Hasilnya cukup mengejutkan.

Ribuan batang rokok yang diduga ilegal ditemukan tersimpan di dua lokasi tersebut.

*Mengaku Barang Titipan Sales*

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, penjaga toko menerangkan bahwa rokok tersebut bukan dibeli secara tunai oleh pemilik toko.

Barang disebut merupakan *titipan dari sales rokok* dengan sistem konsinyasi.

Artinya, pembayaran dilakukan setelah barang tersebut laku terjual.

Namun, alasan barang titipan tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Bea Cukai tetap mengamankan barang untuk meneliti lebih jauh legalitas dan dugaan pelanggaran cukainya.

Petugas juga memberikan peringatan sekaligus sosialisasi kepada pihak toko agar tidak menyimpan, menawarkan, mengedarkan maupun menjual BKC ilegal.

*Dua Toko Disegel*

Penindakan tidak berhenti pada pengamanan barang.

Bea Cukai Tanjungpandan menerbitkan sejumlah dokumen penindakan terhadap kedua lokasi.

Untuk Toko Lila diterbitkan BA Riksa Nomor BA-107/Riksa/KBC.050402/2026, BA Tegah Nomor BA-49/Tegah/KBC.050402/2026, BA Penyegelan Nomor BA-44/Segel/KBC.050402/2026 serta SBP Nomor SBP-44/Mandiri/KBC.050402/2026.

Sementara Toko Abel dikenai BA Riksa Nomor BA-108/Riksa/KBC.050402/2026, BA Tegah Nomor BA-50/Tegah/KBC.050402/2026, BA Penyegelan Nomor BA-45/Segel/KBC.050402/2026 serta SBP Nomor SBP-45/Mandiri/KBC.050402/2026.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjungpandan untuk menjalani pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Status barang pun akan diproses sesuai ketentuan, termasuk untuk menentukan apakah selanjutnya ditetapkan sebagai Barang yang *Dikuasai Negara (BDN)*.

*Sinyal Keras Peredaran Rokok Ilegal*

Temuan 10.380 batang dalam satu rangkaian penindakan ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Belitung Timur masih perlu mendapat pengawasan serius.

Terlebih, pola distribusi dengan sistem konsinyasi menunjukkan bahwa rantai peredaran BKC ilegal tidak selalu berlangsung melalui transaksi jual beli secara tunai.

Kini, bola berada di tangan Bea Cukai Tanjungpandan untuk membongkar lebih jauh asal-usul barang, legalitas cukai, serta kemungkinan adanya mata rantai distribusi lain di balik temuan tersebut.

Sebab, jika ribuan batang rokok ilegal bisa masuk dan beredar hingga tingkat toko, pertanyaan berikutnya menjadi lebih besar: *dari mana barang tersebut berasal dan siapa pemasoknya?*

Jawaban atas pertanyaan itu masih menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian Bea Cukai Tanjungpandan. (Beradoknews.com kbobabel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *