MENTOK, BANGKA BARAT — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan belakang RSUD Sejiran Setason, Mentok, Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Hingga Selasa (18/8/2026), aktivitas pengerukan material tanah yang diduga mengandung pasir timah disebut masih berlangsung secara terbuka.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, material tanah dikeruk dari lokasi menggunakan peralatan tambang darat, kemudian diangkut dengan truk menuju lokasi pengolahan terpisah.
Ironisnya, di lokasi pencucian tersebut disebut terdapat sedikitnya 13 unit mesin tambang darat yang beroperasi aktif. Aktivitas ini memunculkan pertanyaan besar: *siapa yang bermain, siapa yang membekingi, dan mengapa belum juga dihentikan?*
Nama pengusaha berinisial *AJ* turut disebut-sebut dalam informasi lapangan sebagai pihak yang diduga mengoordinasikan aktivitas tersebut. Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara resmi dan masih membutuhkan pembuktian aparat penegak hukum.
Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan yang berkaitan dengan *IUP PT Timah Tbk*. Jika benar tidak mengantongi izin, maka dugaan persoalannya bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga dugaan pengambilan material timah dari wilayah perizinan perusahaan negara.
Lantas, *ke mana aparat penegak hukum?*
Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga satuan tugas yang selama ini dikenal melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan, seperti *Satgas Halilintar* dan *Satgas Tricakti*, patut menjelaskan kondisi tersebut kepada publik.
Sebab, aktivitas yang disebut melibatkan belasan mesin tambang bukanlah kegiatan yang mudah disembunyikan.
Jika benar berlangsung setiap hari, bagaimana mungkin aktivitas dengan alat berat, kendaraan pengangkut dan mesin pencucian tersebut luput dari pengawasan?
Pertanyaan semakin tajam ketika masyarakat mulai mencium adanya dugaan *”dana koordinasi”* kepada oknum tertentu agar aktivitas pertambangan tetap berjalan. Tudingan tersebut belum terbukti dan tidak boleh dianggap sebagai fakta tanpa proses penyelidikan.
Namun, justru karena isu tersebut telah berkembang di tengah masyarakat, aparat semestinya tidak tinggal diam. *Telusuri aliran uangnya, periksa pihak yang terlibat, dan buka kepada publik siapa sebenarnya yang berada di belakang aktivitas tersebut.*
Jangan sampai hukum hanya berani menyentuh pekerja tambang di lapangan, sementara pemodal dan cukong yang diduga berada di belakangnya justru aman dan nyaman.
Kondisi ini juga menjadi semakin ironis karena lokasi aktivitas berada di sekitar fasilitas kesehatan. Debu, aktivitas kendaraan angkutan dan lalu-lalang alat berat berpotensi mengganggu lingkungan serta kenyamanan masyarakat dan pasien RSUD Sejiran Setason.
Jika benar kawasan tersebut merupakan wilayah IUP PT Timah, maka dugaan aktivitas penjarahan material semakin patut mendapatkan perhatian serius. *Jangan sampai kekayaan negara dikeruk terang-terangan, sementara aparat hanya menjadi penonton*.
Masyarakat kini menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan.
Jika ilegal, *sikat dan proses sesuai hukum*. Jika legal, *buka izinnya kepada publik*.
Dan jika benar ada oknum yang membekingi atau menerima “dana koordinasi”, maka jangan hanya pekerja tambangnya yang ditangkap. *Telusuri sampai ke cukong, koordinator, pemodal, bahkan siapa pun yang diduga menerima aliran dananya.*
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas aktivitas tersebut, status lahannya, dugaan keterlibatan pihak berinisial AJ, maupun langkah penindakan yang akan dilakukan.
Publik patut menunggu satu jawaban sederhana:
Kalau tambang itu ilegal, mengapa masih bebas beroperasi?(beradoknews.com kbobabel )
