SUNGAILIAT — Setelah selesai meninjau dan melakukan pengecekan terhadap gudang biji timah di kawasan Cambai, tim Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER) kembali bergerak menuju Gudang Biji Timah (GBT) di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (14/8/2026).
Kedatangan tim ALMASTER ke GBT Sungailiat merupakan bagian dari rangkaian pemantauan terhadap aktivitas pergudangan dan penyimpanan komoditas timah di wilayah Kabupaten Bangka.
Setibanya di lokasi, tim ALMASTER melakukan pengecekan secara langsung terhadap kondisi gudang, termasuk melihat material yang tersimpan serta melakukan pencatatan dan dokumentasi.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan ALMASTER di GBT Sungailiat, tercatat angka 95.119 kilogram pasir timah, sedangkan untuk balok timah tercatat 5.949 kilogram.
Angka tersebut menjadi bagian dari hasil pencatatan dan pengecekan lapangan yang dilakukan tim ALMASTER selama berada di lokasi.
Untuk memastikan satuan, jenis material, serta status dari angka tersebut, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola gudang maupun pihak berwenang.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah anggota ALMASTER terlihat melakukan pemeriksaan dan berdiskusi dengan pihak yang berada di lokasi. Proses pengecekan berlangsung dengan melakukan pengamatan terhadap kondisi gudang dan material yang tersimpan.
Sejumlah karung berukuran besar terlihat memenuhi area gudang. Tim juga mendokumentasikan kondisi tempat penyimpanan sebagai bagian dari bahan laporan hasil pemantauan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap material, ALMASTER juga melakukan komunikasi dengan pihak terkait di lokasi.
Pembicaraan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai aktivitas gudang dan keberadaan material yang tersimpan.
Sebelumnya, saat melakukan pengecekan di gudang kawasan Cambai, tim ALMASTER juga menemukan sejumlah karung yang diberi tanda tulisan tangan.
Pada beberapa karung terlihat keterangan angka serta tulisan yang berkaitan dengan “titipan Satlap Tri Cakti”.
Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan yang dikumpulkan ALMASTER dalam rangka melakukan pendalaman terhadap aktivitas pergudangan biji timah.
ALMASTER menyatakan bahwa hasil pengecekan di GBT Sungailiat pasir timah 95.119kilogram dan balok timah 5.949kilogram selanjutnya perlu dicocokkan dengan dokumen, catatan administrasi, serta keterangan pihak terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar hasil pemantauan lapangan dapat disandingkan dengan data resmi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
ALMASTER juga mendorong agar pengelolaan, penyimpanan, serta aktivitas perdagangan komoditas timah di Bangka Belitung dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan hal-hal yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, ALMASTER dapat menyampaikan hasil pemantauan dan dokumentasi kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi.
Tim ALMASTER menegaskan, hasil pengecekan lapangan bukan merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan selesainya pengecekan di GBT Sungailiat, rangkaian pemantauan ALMASTER terhadap sejumlah titik lokasi pergudangan biji timah di BangkaBelitung masih terus berlanjut. (Beradoknews.com kbobabel)
