PANGKALPINANG — Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima penyerahan mahasiswa magang dari Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pertiba. Prosesi penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Babel, Selasa (10/3/2026).
Mahasiswa magang tersebut diantar langsung oleh Dosen Pendamping Magang, *Arifin Faqih, S.H., M.H.*, dan diterima secara resmi oleh Ketua KI Babel *Ita Rosita, S.P., C.Med.* Dalam kesempatan tersebut, Ita Rosita didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan *Martono, S.TP., C.Med.*, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik *Ahmad Tarmizi*, Kepala Sekretariat *Ahmad Sirajudin*, serta Tenaga Ahli Hukum *Abrillioga, S.H., M.H.*
Adapun mahasiswa yang mengikuti program magang tersebut merupakan mahasiswa semester VI dengan konsentrasi *Hukum Tata Negara*. Tiga mahasiswa yang akan menjalani program magang di KI Babel yakni *Yuniar Putri Awwaliya*, *Kartika Maharani*, dan *Ahmad Rizan Lazuardi*.
Ketua KI Babel, Ita Rosita, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Universitas Pertiba Pangkalpinang kepada Komisi Informasi sebagai salah satu institusi tempat pelaksanaan program magang mahasiswa.
Menurut Ita Rosita, program magang tersebut diharapkan menjadi sarana pembelajaran praktis bagi mahasiswa, terutama dalam memahami implementasi keterbukaan informasi publik serta dinamika kelembagaan yang berkaitan dengan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Program magang ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung mengenai bagaimana implementasi keterbukaan informasi publik dijalankan, termasuk memahami peran Komisi Informasi dalam melayani masyarakat dan menyelesaikan sengketa informasi,” ujarnya.
Selama menjalani masa magang, para mahasiswa akan diperkenalkan dengan berbagai tugas dan fungsi Komisi Informasi. Mulai dari pemahaman mengenai aspek kelembagaan, proses penyelesaian sengketa informasi publik, hingga keterlibatan dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi kepada badan publik maupun masyarakat.
Sementara itu, Dosen Pendamping Magang *Arifin Faqih* menjelaskan bahwa program magang tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas akademik mahasiswa hukum agar tidak hanya memahami teori yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman langsung terkait praktik kelembagaan serta implementasi hukum di lapangan.
Ia menilai pengalaman magang di lembaga seperti Komisi Informasi sangat penting bagi mahasiswa hukum, khususnya yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara, karena berkaitan erat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Program magang tersebut akan berlangsung selama empat bulan, terhitung sejak *10 Maret hingga 10 Juli 2026*. Selama periode tersebut, para mahasiswa diharapkan dapat memperluas wawasan akademik sekaligus memahami secara langsung peran strategis Komisi Informasi dalam mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya program ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara dunia akademik dan lembaga negara dalam mendukung peningkatan pemahaman serta praktik keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Beradoknews.com KBO Babel)
